kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.260   0,00   0,00%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

OJK Resmi Luncurkan Database Agen Asuransi dan Polis Asuransi Indonesia


Selasa, 01 Juli 2025 / 05:51 WIB
OJK Resmi Luncurkan Database Agen Asuransi dan Polis Asuransi Indonesia
ILUSTRASI. OJK meluncurkan database agen asuransi Indonesia dan database polis asuransi Indonesia untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia pada Senin (30/6).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut dua inisiatif strategis itu bertujuan untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional.

Mahendra bilang langkah tersebut juga menjadi tonggak penting transformasi digital industri asuransi menuju tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.

“Jadi, hal itu adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Kalau komitmen OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, serta pada gilirannya nanti pengawasan dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (30/6).

Mahendra menyampaikan bahwa inisiatif tersebut juga merupakan langkah untuk mendukung transformasi bertujuan memperkuat kepercayaan publik melalui penyediaan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri.

Baca Juga: OJK Menunda Kebijakan Co-Payment 10% Asuransi Kesehatan

Dia menerangkan database tersebut menghadirkan satu sumber data utama (single source of truth) yang memuat informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi.

Mahendra menyampaikan sistem itu terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform SPRINT dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital agen yang resmi. Informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Selain itu, Mahendra menyebut Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data per polis secara granular dari seluruh lini usaha asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, yang dilaporkan secara bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO). 

"Inisiatif itu bertujuan memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, dan meningkatkan kualitas tata kelola data, serta transparansi industri," tuturnya.

Menurut Mahendra, database polis itu merupakan elemen penting dalam industri asuransi, yang berisi informasi penting mengenai pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, dan cara risiko dikelola.

Dia menambahkan, informasi tersebut menjadi dasar yang sangat diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang tepat dan efektif dalam mengawasi industri asuransi.

Baca Juga: Co-Payment Asuransi Ditunda, DPR Desak OJK Terbitkan POJK

"Dengan database yang terstandarisasi dan terverifikasi, masyarakat dapat lebih mudah memastikan kredibilitas agen secara independen. Perusahaan juga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio, serta kualitas data internal melalui database polis asuransi," ujarnya.

Dalam hal itu, Mahendra menyampaikan OJK akan memperoleh instrumen kuat untuk mendeteksi risiko, melakukan validasi silang terhadap laporan keuangan, serta merancang kebijakan berbasis data yang akurat.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa peluncuran dua database tersebut merupakan bagian dari reformasi struktural menyeluruh industri asuransi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ogi menyampaikan, agen asuransi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem distribusi produk asuransi dan menjadi ujung tombak dalam edukasi keuangan, pendampingan nasabah, serta penguatan literasi terhadap risiko keuangan. 

"Data polis adalah fondasi untuk membangun pengawasan yang lebih efektif serta memperkuat kepercayaan terhadap industri asuransi,” ungkap Ogi.

Baca Juga: OJK Catat Pemulihan Investasi Saham Asuransi Jiwa per April 2025, Ini Kondisi Pemain

Ogi menerangkan efektivitas dari dua database tersebut sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pelaku industri, seperti asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat. Dia bilang efektivitas kedua sistem database itu hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif.

Melalui sinergi lintas pemangku kepentingan, OJK berharap langkah yang dilakukan tersebut menjadi fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan. 

Selanjutnya: Dalam Masa Pemulihan, Pemerintah Diminta Melindungi Industri Tekstil Domestik

Menarik Dibaca: Ini Gift Code Ojol The Game 2 Juli 2025 Terupdate yang Anda Cari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×