kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 884,5 triliun


Rabu, 23 September 2020 / 21:58 WIB
OJK: Restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 884,5 triliun
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Terciptanya stabilitas sektor keuangan sebagai hasil nyata serangkaian kebijakan stimulus fiskal dan moneter yang bersifat pre-emptive

OJK telah mengerahkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar modal serta meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lain. Lebih lanjut, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar. 

Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK diiringi kebijakan pemerintah lewat subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah di bank umum. Bank Indonesia (BI) pun telah menurunkan suku bunga acuan serta quantitative easing lain. OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 yang seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan BI. 

“OJK konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan juga mendukung terlaksananya program PEN secara menyeluruh guna mengakselerasi pemulihan ekonomi,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers, Rabu (23/9) malam. 

Baca Juga: Restrukturisasi pembiayaan multifinance sudah capai Rp 166,94 triliun

Hingga 7 September 2020, nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 884,5 triliun dari 7,38 juta debitur. Keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp 360,6 triliun. Sementara 1,56 juta non UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp 523,9 triliun.

Sedangkan realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 8 September 2020 telah mencapai Rp 166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.

OJK juga memantau pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok Himbara yang sebesar Rp 30 triliun maupun kelompok BPD yang sebesar Rp 11,5 triliun. Sampai dengan 14 September 2020, realisasi penyaluran kredit atas penempatan dana di kelompok Himbara telah mencapai Rp 119,8 triliun kepada 1,5 juta debitur. Sedangkan untuk kelompok BPD, sampai dengan 16 September 2020 tercatat kredit yang telah tersalurkan sebesar Rp 7,4 triliun. 

Baca Juga: BI menyebut quantitative easing hingga September 2020 capai Rp 662,1 triliun




TERBARU

[X]
×