kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK rilis daftar 147 fintect P2P lending yang terdaftar dan berizin


Kamis, 15 April 2021 / 10:54 WIB
OJK rilis daftar 147 fintect P2P lending yang terdaftar dan berizin
ILUSTRASI. OJK merilis nama 147 fintect P2P lending yang terdaftar dan berizin


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis data terbaru untuk fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar maupun berizin. Per 30 Maret 2021, total ada 147 fintech yang terdaftar di OJK, di mana 46 diantaranya sudah mengantongi izin.

Sebelumnya, jumlah fintech yang terdaftar sebanyak 148 fintech. Hanya saja, satu fintech dibatalkan surat bukti terdaftarnya.

“Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia,” kata OJK dalam pengumuman resminya yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (14/4).

Dengan adanya pencabutan surat bukti terdaftar tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Baca Juga: Perhatian! Ciri-ciri investasi bodong, salah satunya iming-iming bunga besar

Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 30 Maret 2021:

1. Berizin:

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami.

Selanjutnya ada, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa.

Berikutnya, Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang.

2. Terdaftar:

Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak.

Kemudian Modal Rakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDIT CEPAT, Rupiah One, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, lumbungdana, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional.

Disusul ada DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, KASPIA, gandengtangan, modal antara, Komunal, ProsperiTree, Cairin, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, kredible, dan KLIK KAMI.

Selanjutnya, Digilend, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.ID, SOLUSIKU, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena.

Berikutnya ada Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.

Dilanjutkan oleh PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, MITRA P2P LENDING, BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.

Selanjutnya: OJK temukan masyarakat yang pinjam uang dari 40 fintech dalam seminggu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×