kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

OJK temukan masyarakat yang pinjam uang dari 40 fintech dalam seminggu


Rabu, 14 April 2021 / 04:11 WIB
OJK temukan masyarakat yang pinjam uang dari 40 fintech dalam seminggu


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik pinjaman online dari financial technology (fintech) ilegal masih menjadi masalah yang harus dihadapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini. Pasalnya, OJK masih banyak menerima aduan dari masyarakat. 

Namun ternyata, OJK kerap menemukan adanya kesalahan yang justru dilakukan oleh pengadu. Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, pihaknya banyak menerima permintaan bantuan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online dengan fintech. 

Ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat. 

Ia pun memberikan sebuah contoh kasus, dimana seorang debitur pinjaman online mengadu kepada OJK. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan, debitur tersebut melakukan pinjaman dari 10 fintech yang berbeda. 

Baca Juga: Pemain fintech lending mendorong penyaluran pinjaman di luar Jawa

"Bahkan kami menemukan seorang konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 40 fintech, dalam 1 minggu," kata Tirta dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (13/4/2021). 

Hal tersebut sangat disayangkan karena dinilai tidak bijaksana dalam melakukan pinjaman. 

Menurut Tirta, contoh kasus itu juga mencerminkan sebuah pinjaman yang melebihi kemampuan bayar dari debitur itu sendiri. 

Baca Juga: Waspada pinjol abal-abal kembali marak, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK

"Bagi kelompok yang mencari peminjamaan, ini juga kurang berhati-hati. Kurang berpikir panjang," ujar dia. 

Oleh karena itu, bukan hanya keberadaan fintech ilegal saja, Tirta juga menyoroti perilaku masyarakat yang kurang bijaksana dalam melakukan pinjaman online. Ini dia sebut sebagai salah satu alasan kenapa korban dari fintech ilegal masih bermunculan. 

"Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijaksana melakukan transaksi," ucap Tirta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Dapat Aduan Masyarakat yang Pinjam Uang dari 40 Fintech dalam Seminggu"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Awas, 51 nama pinjol ini ilegal, hindari jangan sampai jadi korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×