kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

OJK Rilis Regulasi Baru, Begini Tanggapan Bank CIMB Niaga Syariah


Selasa, 02 Januari 2024 / 19:43 WIB
OJK Rilis Regulasi Baru, Begini Tanggapan Bank CIMB Niaga Syariah


Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi terkait penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Beleid baru itu  tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 

Aturan tersebut membahas tentang standar penerapan manajemen risiko bagi BUS dan UUS secara umum, penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko, dan penilaian profil risiko terhadap 10 jenis risiko. Yakni, reisiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi. 

Penerapan manajemen risiko dalam BUS dan UUS melibatkan sejumlah aspek, termasuk pengawasan aktif dari berbagai tingkat kepemimpinan, kebijakan dan prosedur yang memadai, serta sistem pengendalian intern. 

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan & Pedoman untuk Mendukung Transformasi Digital Sektor Perbankan

Peraturan tersebut juga menegaskan keterlibatan Dewan Pengawas Syariah dan Bank Syariah maupun unit usaha syariah dalam menyediakan fungsi yang mendukung implementasinya sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, baik BUS atau UUS melakukan pembentukan komite dan satuan kerja manajemen risiko, kemudian melakukan pelaporan secara triwulan kepada OJK. 

Pedoman standar penerapan manajemen risiko menjadi dasar yang harus diikuti, dan bank memiliki fleksibilitas untuk memperluas atau memperdalam pedoman tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan BUS dan UUS.

Direktur Syariah CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyambut baik regulasi OJK tersebut. Selama ini, CIMB Niaga telah melakukan sesuai dengan prinsip itu, bahkan sebelum tertuang dalam aturan resmi OJK.

Pandji yakin dengan adanya peraturan secara resmi maka semakin memperkuat prinsip syariah. "Kebijakan yang bagus. CIMB Niaga selama ini secara internal sudah menerapkan prinsip seperti demikian, maka SEOJK ini tentunya menguatkan internal kebijakan bank," kata Pandji kepada KONTAN, Selasa (2/1). 

Saat ini portofolio financing syariah di CIMB Niaga sebesar 25,6%. Menurut Pandji, level itu menunjukkan komitmen CIMB Niaga dalam mendukung pembiayaan sesuai prinsip syariah sesuai dengan SEOJK yang baru diberlakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×