kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.330   14,00   0,09%
  • IDX 7.345   -53,46   -0,72%
  • KOMPAS100 1.030   -14,36   -1,37%
  • LQ45 782   -6,67   -0,85%
  • ISSI 245   -3,19   -1,29%
  • IDX30 405   -3,55   -0,87%
  • IDXHIDIV20 467   0,58   0,12%
  • IDX80 116   -1,36   -1,15%
  • IDXV30 118   -0,58   -0,49%
  • IDXQ30 130   -0,02   -0,02%

OJK Sebut 26 UUS di Industri Perasuransian akan Spin Off pada 2025


Selasa, 13 Mei 2025 / 15:52 WIB
OJK Sebut 26 UUS di Industri Perasuransian akan Spin Off pada 2025
ILUSTRASI. OJK menyampaikan terdapat 41 perusahaan perasuransian yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 41 perusahaan perasuransian yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menerangkan berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, direncanakan terdapat 26 perusahaan yang akan melakukan spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) pada 2025.

"Pada 2025, direncanakan 26 perusahaan akan melakukan spin off unit syariah, terdiri dari 18 perusahaan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).

Baca Juga: 18 Perusahaan Asuransi Bakal Spin Off Unit Usaha Syariah Tahun Ini

Lebih lanjut, Mirza menyampaikan dari total 41 perusahaan yang berencana spin off berdasarkan RKPUS, sebanyak 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. 

OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×