kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Sebut 30 Asuransi Bakal Spin Off dengan Cara Mendirikan Perusahaan Baru


Sabtu, 10 Agustus 2024 / 06:13 WIB
OJK Sebut 30 Asuransi Bakal Spin Off dengan Cara Mendirikan Perusahaan Baru
ILUSTRASI. OJK telah mengumumkan bahwa terdapat 30 perusahaan asuransi yang berencana melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa terdapat 30 perusahaan asuransi yang berencana melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) melalui pembentukan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa langkah ini sejalan dengan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Selain itu, terdapat 11 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah mereka kepada perusahaan asuransi syariah lainnya," ujar Ogi dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (6/8).

Baca Juga: Jelang Spin Off Bisnis, Aset UUS Perbankan Menyusut

Ogi juga menjelaskan bahwa berdasarkan RKPUS yang diajukan, calon pemegang saham dari perusahaan hasil pemisahan unit syariah merupakan entitas konvensional dari unit syariah yang bersangkutan dan/atau kelompok usaha yang menaungi perusahaan tersebut. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam rangka pemisahan unit syariah, tidak ada rencana dari perusahaan untuk melakukan merger atau akuisisi terhadap perusahaan asuransi atau reasuransi syariah lainnya.

Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan unit usaha syariah wajib dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×