kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK sebut bank sistemik bertambah


Kamis, 03 Mei 2018 / 17:09 WIB
OJK sebut bank sistemik bertambah
ILUSTRASI. Deretan mesin ATM bank


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa saat ini jumlah bank yang berdampak sistemik alias systemically important bank pada April 2018 menjadi 15 bank.

Jumlah ini meningkat dibandingkan posisi pada awal kuartal IV 2017, yaitu 11 bank. Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan jumlah tersebut berubah seiring dengan evaluasi yang dilakukan OJK.

Menurutnya, pihak regulator memang melakukan pemeriksaan atau evaluasi terhadap kinerja perbankan dalam kurun waktu enam bulan sekali. "Kami setiap waktu 6 bulan evaluasi size-nya, interkonesinya, masalah kompleksitasnya. Itu kan bisa berubah, dulunya bisa masuk bisa keluar karena kompleksitasnya menurun," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/5).

OJK menyebut, bila ada bank yang masuk dalam ketiga perhitungan tersebut maka bank dapat masuk menjadi kategori sistemik. "Aset ukurannya besar, kompleksitasnya rumit, interkonesinya banyak, bank seperti ini kami berikan perhatian lebih, ada modal tambahan. Ini bentuk pengawasan kami," tambahnya.

Asal tahu saja, bank yang masuk dalam kategori bank sistemik harus membuat rencana pemulihan atau recovery plan dalam menangkal krisis. OJK juga mengharuskan capital surcharge yang ditetapkan secara gradual yaitu berupa tambahan modal untuk mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan ekonomi ketika terjadi kegagalan bank sistemik.

Penetapan bank sistemik tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). UU tersebut menjelaskan bahwa OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk pemutakhiran daftar bank sistemik secara berkala setiap enam bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×