Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai. Alhasil, Investree wajib membentuk Tim Likuidasi sesuai pencabutan izin usaha tersebut.
Terkait likuidasi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Pemegang Saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK.
"Selanjutnya, usulan tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/12).
Baca Juga: Bank Jago Ubah Susunan Komisaris dan Direksi, Berikut Susunannya
Agusman juga sempat menyampaikan setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Adapun penagihan tersebut sepenuhnya akan menjadi tugas Tim Likuidasi Investree.
"Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi," katanya.
Sementara itu, OJK juga angkat bicara terkait kabar terbaru tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks Investree Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi.
Agusman menyatakan Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia bilang OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku di 2025
Selanjutnya: Bank Dunia Sebut Banyak Perusahaan Kemplang Pajak, Pemerintah Buka Suara
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok di Bali, Denpasar Cerah Berawan Sepanjang Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News