kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

OJK Sebut Kresna Life Belum Beri Konfirmasi Soal Upaya Penyehatan, Bakal Disanksi?


Senin, 13 Februari 2023 / 20:15 WIB
OJK Sebut Kresna Life Belum Beri Konfirmasi Soal Upaya Penyehatan, Bakal Disanksi?
ILUSTRASI. Situs web PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihak PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK.

Padahal, hari Senin (13/2) ini menjadi batas akhir bagi Kresna Life untuk menyampaikan konfirmasi atas upaya penyehatan yang telah disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB Moch Muchlasin mengatakan, OJK telah mengundang pihak direksi, komisaris, dan pemegang saham Kresna Life pada hari ini untuk memberikan konfirmasi sebagai berikut, pertama, konfirmasi persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi/Subordinated Loan (SOL).

Kedua, komitmen penambahan permodalan dari pemegang saham apabila porsi persetujuan dari pemegang polis masih tidak dapat menutup kewajibannya.

Baca Juga: Pemegang Polis Kresna Life Setuju Skema Pinjaman Subordinasi

Akan tetapi, pihak direksi, komisaris, dan pemegang saham tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut di atas.

"Jika pihak Kresna Life tidak dapat memberikan tanggapan yang diminta, maka OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Muchlasin dalam keterangan resminya, Senin (13/2).

Sementara itu, OJK telah menerima beberapa pemegang polis yang datang ke kantor OJK untuk menerima pengaduannya sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen/pemegang polis. 

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, sekitar 30 pemegang polis mendatangi kantor OJK di Wisma Mulia 2 Jakarta. Mereka meminta agar Kresna Life tidak dicabut izin usahanya dan meminta OJK memperpanjang waktu 30 hari lagi terkait RPK Kresna Life.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×