kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

OJK Sebut Penguatan Industri Lembaga Keuangan Mikro Mengacu pada 3 POJK Ini


Kamis, 09 Januari 2025 / 15:47 WIB
OJK Sebut Penguatan Industri Lembaga Keuangan Mikro Mengacu pada 3 POJK Ini
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penguatan industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mengacu pada 3 Peraturan OJK (POJK) yang baru saja ditetapkan, yaitu POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM, POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML, dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, penetapan 3 POJK tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 2,64% Jadi Rp 165,13 Triliun Per November 2024

Secara rinci, dia bilang POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM memuat aturan tentang pengelompokkan skala LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. 

"Selain itu, mengatur juga tentang penilaian kualitas pinjaman, penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu," ungkapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1).

Agusman juga menyampaikan baik POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML juga berlaku untuk penguatan industri LKM.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending pada Desember 2024

Dengan adanya kedua POJK itu, dia menyampaikan implementasi ketentuan yang ada di dalamnya diharapkan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola di LKM. 

"Dengan demikian, hal itu akan membuat pengembangan LKM menjadi lebih baik ke depannya," ujarnya.

Sementara itu, OJK telah mencabut izin usaha 12 LKM sepanjang 2024. Agusman mengatakan sebanyak 7 dari 12 LKM melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Jadi, RUPS mereka yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha, sehingga OJK mencabut izin usaha mereka," tuturnya.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 100 PUJK Terkait Keterlambatan Pelaporan Penilaian Sendiri

Berdasarkan kinerja, OJK mencatat Lembaga Keuangan Mikro berhasil menyalurkan pinjaman per Agustus 2024 sebesar Rp 1,03 triliun. Adapun nilai itu meningkat 3%, jika dibandingkan posisi Agustus 2023 yang sebesar Rp 1 triliun. 

Selanjutnya: Harga Bawang Putih dan Daging Sapi Turun di Sulawesi Tenggara, Kamis (9/1)

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah 9-15 Januari 2025, Ekstra Diskon Pakai Allo Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×