Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait pembayaran klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut realisasi pembayaran outstanding klaim AJB Bumiputera masih di bawah dari target yang direncanakan dalam perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera.
Baca Juga: OJK: AJB Bumiputera 1912 Bayarkan Klaim Rp 360,12 Miliar per November 2024
"Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan, OJK telah meminta AJB Bumiputera untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian outstanding klaim kepada pemegang polis," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (22/1).
Sementara itu, OJK mencatat AJB Bumiputera 1912 telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 360,12 miliar per November 2024, padahal targetnya Rp 2,8 triliun pada 2024.
Dia mengatakan data tersebut didapatkan berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan RPK AJB Bumiputera per akhir November 2024.
Secara rinci, Ogi mengatakan dari total pembayaran klaim sebesar Rp 360,12 miliar, asuransi perorangan sudah dibayarkan sebesar Rp 265,98 miliar untuk 86.996 polis.
Baca Juga: AJB Bumiputera 1912 Bayarkan Klaim Sebesar Rp 337,4 Miliar per September 2024
"Adapun asuransi kumpulan sebesar Rp 94,14 miliar untuk 81 pemegang polis atau 7.940 peserta," tuturnya.
Sebelumnya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan RPK AJB Bumiputera pada 1 Juli 2024.
Terkait hal itu, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah sempat menyampaikan OJK meminta AJB Bumiputera 1912 untuk menyampaikan laporan pelaksanaan RPK tersebut secara bulanan, serta beberapa langkah agar RPK tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
Selanjutnya: Tumbuh 2,7%, BNI Catat Laba Bersih Rp 21,46 Triliun di 2024
Menarik Dibaca: Ini Cara Cepat Dapat Pekerjaan di 2025!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News