Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Selain itu, likuiditas industri perbankan pada November 2021 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 154,90 persen dan 34,24 persen, di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50% dan 10%.
Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 25,62% atau jauh di atas threshold.
Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 589,5% dan 322,9% yang berada jauh di atas threshold sebesar 120%. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,91 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, OJK terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Industri Jasa Keuangan dengan menggelar berbagai kegiatan untuk menggerakkan UMKM, pengembangan KUR klaster, Bank Wakaf Mikro dan vaksinasi massal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News