kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

OJK Sebut Seluruh Perusahaan Penjaminan Sudah Menjadi Pelapor SLIK


Sabtu, 20 September 2025 / 16:20 WIB
OJK Sebut Seluruh Perusahaan Penjaminan Sudah Menjadi Pelapor SLIK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh perusahaan penjaminan telah menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh perusahaan penjaminan telah menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Adapun data OJK mencatat total ada 23 perusahaan penjaminan per Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan masuknya perusahaan penjaminan menjadi pelapor SLIK dapat memberikan dampak positif.

"Saat ini, seluruh perusahaan penjaminan telah menjadi pelapor SLIK sehingga membantu analisis data terjamin dan memastikan penjaminan diberikan pada pihak dengan kolektibilitas lancar," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga: Industri Penjaminan Diproyeksi Cetak Laba Lebih dari Rp 1,51 Triliun pada 2025

Asal tahu saja, dalam peta jalan atau Roadmap Penjaminan periode 2024-2028, OJK menargetkan perusahaan penjaminan menjadi peserta SLIK secara bertahap mulai 2026. Dijelaskan, lembaga penjamin menjadi pelapor atau penerima manfaat SLIK dapat berdampak baik bagi industri.

Disebutkan, transparansi kualitas pinjaman yang dapat diperoleh melalui SLIK dapat mendorong peningkatan realisasi hak subrogasi lembaga penjamin. Oleh karena itu, OJK menilai penting bagi lembaga penjamin untuk terdaftar menjadi pelapor SLIK. 

Terkait kinerja industri, OJK mencatat nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh industri penjaminan per Juli 2025 sebesar Rp 4,44 triliun. Adapun nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 4,14 triliun per Juli 2025. 

Selanjutnya: Mulai Oktober, Insentif RT dan RW di Jakarta Naik, Segini Besarannya

Menarik Dibaca: Rekomendasi 7 Film Komedi Indonesia Paling Lucu dan Bikin Ngakak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×