kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

OJK: Sejak akhir 2017, bank sudah susun roadmap penerapan PSAK71


Kamis, 09 Agustus 2018 / 19:06 WIB
OJK: Sejak akhir 2017, bank sudah susun roadmap penerapan PSAK71
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan baru (PSAK) 71 dan international financial reporting standards (IFRS) 9 masih pada Januari 2020, namun bankir sudah mengantisipasinya dari jauh hari.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK mengatakan, sejak kuartal IV-2017 lalu perbankan sudah menyusun peta jalan atau roadmap persiapan penerapan PSAK 71.

"Persiapan ini didalamnya juga termasuk antisipasi dampak penerapan PSAK71 pada permodalan bank," kata Boedi kepada kontan.co.id, Kamis (9/8).

Dalam rangka perhitungan kebutuhan permodalan, sejak di PSAK 55, bank-bank di Indonesia telah diwajibkan membentuk cadangan umum dan cadangan khusus PPAP sesuai ketentuan kualitas aset.

Oleh karena itu di PSAK 55 saat ini, bank sudah memiliki cadangan di permodalan sehingga tambahan di PSAK 71 diharapkan tidak berdampak signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×