kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

OJK: Sejak akhir 2017, bank sudah susun roadmap penerapan PSAK71


Kamis, 09 Agustus 2018 / 19:06 WIB
OJK: Sejak akhir 2017, bank sudah susun roadmap penerapan PSAK71
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan baru (PSAK) 71 dan international financial reporting standards (IFRS) 9 masih pada Januari 2020, namun bankir sudah mengantisipasinya dari jauh hari.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK mengatakan, sejak kuartal IV-2017 lalu perbankan sudah menyusun peta jalan atau roadmap persiapan penerapan PSAK 71.

"Persiapan ini didalamnya juga termasuk antisipasi dampak penerapan PSAK71 pada permodalan bank," kata Boedi kepada kontan.co.id, Kamis (9/8).

Dalam rangka perhitungan kebutuhan permodalan, sejak di PSAK 55, bank-bank di Indonesia telah diwajibkan membentuk cadangan umum dan cadangan khusus PPAP sesuai ketentuan kualitas aset.

Oleh karena itu di PSAK 55 saat ini, bank sudah memiliki cadangan di permodalan sehingga tambahan di PSAK 71 diharapkan tidak berdampak signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×