kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK: Sejak akhir 2017, bank sudah susun roadmap penerapan PSAK71


Kamis, 09 Agustus 2018 / 19:06 WIB
OJK: Sejak akhir 2017, bank sudah susun roadmap penerapan PSAK71
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan baru (PSAK) 71 dan international financial reporting standards (IFRS) 9 masih pada Januari 2020, namun bankir sudah mengantisipasinya dari jauh hari.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK mengatakan, sejak kuartal IV-2017 lalu perbankan sudah menyusun peta jalan atau roadmap persiapan penerapan PSAK 71.

"Persiapan ini didalamnya juga termasuk antisipasi dampak penerapan PSAK71 pada permodalan bank," kata Boedi kepada kontan.co.id, Kamis (9/8).

Dalam rangka perhitungan kebutuhan permodalan, sejak di PSAK 55, bank-bank di Indonesia telah diwajibkan membentuk cadangan umum dan cadangan khusus PPAP sesuai ketentuan kualitas aset.

Oleh karena itu di PSAK 55 saat ini, bank sudah memiliki cadangan di permodalan sehingga tambahan di PSAK 71 diharapkan tidak berdampak signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×