kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

OJK: Sejak akhir 2017, bank sudah susun roadmap penerapan PSAK71


Kamis, 09 Agustus 2018 / 19:06 WIB
OJK: Sejak akhir 2017, bank sudah susun roadmap penerapan PSAK71
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan baru (PSAK) 71 dan international financial reporting standards (IFRS) 9 masih pada Januari 2020, namun bankir sudah mengantisipasinya dari jauh hari.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK mengatakan, sejak kuartal IV-2017 lalu perbankan sudah menyusun peta jalan atau roadmap persiapan penerapan PSAK 71.

"Persiapan ini didalamnya juga termasuk antisipasi dampak penerapan PSAK71 pada permodalan bank," kata Boedi kepada kontan.co.id, Kamis (9/8).

Dalam rangka perhitungan kebutuhan permodalan, sejak di PSAK 55, bank-bank di Indonesia telah diwajibkan membentuk cadangan umum dan cadangan khusus PPAP sesuai ketentuan kualitas aset.

Oleh karena itu di PSAK 55 saat ini, bank sudah memiliki cadangan di permodalan sehingga tambahan di PSAK 71 diharapkan tidak berdampak signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×