kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK siapkan 22 aturan keuangan non bank


Kamis, 21 Agustus 2014 / 16:28 WIB
OJK siapkan 22 aturan keuangan non bank
ILUSTRASI. Indonesia tax office building in Jakarta, Indonesia, April 3, 2018. Picture taken April 3, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, tengah menyiapkan 22 peraturan di sektor keuangan non bank. Sebanyak 18 di antaranya berupa Peraturan OJK alias POJK dan empat sisanya berbentuk Surat Edaran (SE) OJK.

Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menyusun lima POJK dan dua SEOJK. “Masih ada peraturan lain yang sedang kami susun,” ujarnya, Kamis (21/8).

Di antaranya, POJK mengenai lembaga keuangan mikro (LKM). Penyusunan RPOJK mengenai LKM ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM. Tiga RPOJK yang diusulkan terkait kelembagaan LKM, penyelenggaraan usaha LKM, dan pembinaan serta pengawasan LKM.

Regulator, sambung dia, juga tengah menyusun POJK tentang perusahaan pembiayaan. Tiga RPOJK yang diusulkan, yakni mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan, RPOJK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, termasuk aturan soal tata kelola yang baik bagi perusahaan pembiayaan.

“Adapun, pokok pengaturan yang diusulkan mencakup, perluasan kegiatan usaha, penyempurnaan ketentuan prudensial atau prinsip kehati-hatian, penguatan kelembagaan dan pengaturan pengelolaan usaha,” terang Ngalim.

Lainnya, POJK mengenai produk asuransi yang terkait dengan isi polis, penetapan premi, pelaporan produk asuransi, pemasaran produk asuransi, pemantauan serta penghentian pemasaran produk asuransi. Dalam POJK ini juga diusulkan aturan mengenai aktuaris perusahaan asuransi.

Selain itu, wasit industri keuangan juga tengah menyusun POJK perubahan investasi dana pensiun, POJK asuransi mikro, POJK tarif premi asuransi, POJK tata kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan SEOJK mengenai bentuk, susunan dan tata cara penyusunan rencana korporasi dan rencana bisnis perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

"Sementara, terkait Rancangan Undang-undang Perasuransian saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR bersama instansi terkait. Yang sedang dalam pembahasan, antara lain mengenai substansi soal kepemilikan asing, peningkatan kapasitas asuransi dan reasuransi, penjaminan polis, perpajakan, peran menteri keuangan dan sanksi pidana,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×