kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK wajibkan usaha asuransi susun rencana bisnis


Selasa, 19 Agustus 2014 / 20:46 WIB
OJK wajibkan usaha asuransi susun rencana bisnis
ILUSTRASI. Manfaat daun sirsak untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang rencana korporasi dan bisnis perusahaan asuransi dan reasuransi. SE ini mengatur mengenai kewajiban perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyusun rencana strategis dalam bentuk Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan SE itu harus diterbitkan sebelum akhir tahun ini. "Karena tahun 2015 direncanakan untuk diterapkan," ujar Dumoly pada KONTAN Selasa (19/08).

Dumoly bilang SE ini dibuat untuk menerapkan peraturan tentang good corporate governance (GCG) di perusahan perasuransian yang tertuang dalam POJK nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. 

Menurut Dumoly, SE ini bisa membantu OJK mengetahui secara dini rencana strategis perusahaan asuransi dan akhirnya bisa memudahkan pengasawan. Selain itu, OJK juga bisa memahami konteks yang faktual tentang asuransi tertentu dalam merating resikonya. "SE Ini diharapkan akan bisa memastikan adanya kesesuaian antara rencana strategis perusahaan tertentu dengan level pengawasan yang tepat," ujar Dumoly.

SE rencana bisnis ini sendiri didalamnya mengatur mengenai pelaporan rencana korporasi dan rencana bisnis. Rencana korporasi berisi laporan rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber daya yang dimiliki (termasuk modal dan sumber daya manusia) untuk mencapai tujuan perusahaan.

Sementara itu, laporan rencana bisnis nantinya menggambarkan rencana kegiatan usaha perusahaan asuransi dan reasuranasi dalam jangka waktu 1 (satu) dan 3 (tiga) tahun termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.

Penyampaian Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis ini harus dilaporkan pada OJK paling lambat pada akhir bulan Oktober sebelum tahun Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis dimulai. Setelah perusahaan melaporkan rencana korporasi dan bisnisnya, OJK masih dapat meminta perusahaan untuk melakukan penyesuaian atau perubahan atas Rencana Korporasi dan atau Rencana Bisnis. Perusahaan harus menyampaikan penyesuaian terhadap Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×