Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan beleid aturan yang mengatur kesehatan perbankan syariah. Kelak aturan kesehatan perbankan syariah akan mengikuti standar bank konvensional.
Menurut Endang Kussulanjari Tri Subari, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan, draft aturan menyangkut perbankan saat ini sedang mengantri dalam proses pembuatan di OJK. "Salah satunya terkait tingkat kesehatan perbankan syariah," kata Endang di Jakarta, Kamis (13/2).
Saat ini aturan lama yang ada sudah baik dengan memasukkan penilaian risiko. Di aturan baru kelak akan lebih ditekankan pengawasan internal. Selain itu perbankan syariah juga memiliki kekhususan resiko investasi dan resiko kerugian. "Dua resiko ini akan diatur lebih jauh dalam aturan baru ini nanti," ujar Endang.
Sebagaimana diketahui, Perbankan Syariah memiliki skema bisnis yang berbeda dalam hal pembiayaan. Di bank syariah tak hanya sekedar bagi hasil dalam hal keuntungan juga, namun juga berbagi beban kerugian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News