kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK siapkan aturan perpanjangan restrukturisasi pembiayaan yang terdampak Covid-19


Minggu, 01 November 2020 / 16:05 WIB
OJK siapkan aturan perpanjangan restrukturisasi pembiayaan yang terdampak Covid-19
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memperpanjang restrukturisasi pembiayaan yang telah disalurkan oleh industri multifinance yang awalnya akan berakhir pada Maret 2021.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, pihaknya tengah mengaji kebijakan perpanjangan restrukturisasi pembiayaan debitur perusahaan pembiayaan yang terdampak Covid-19. Berbeda dengan perbankan, perusahaan multifinance harus membayar pokok pinjaman dan bunga untuk sumber dana dari perbankan dan penerbitan surat utang.

“Guna menjaga going concern cashflow perusahaan pembiayaan terutama yang tidak terafiliasi (ATPM maupun perbankan). Di sisi lain, perusahaan pembiayaan memiliki keterbatasan akses pendanaan perbankan sudah barang tentu kebijakan di sisi pendanaan PP juga harus didesain dan ditempuh,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Jumat (30/10).

Oleh sebab itu, regulator masih mempertimbangkan berbagai hal agar kebijakan ini tidak memberatkan industri multifinance. Bambang menambahkan, OJK sedang memantau dan mengevaluasi dampak-dampak yang akan timbul, sehingga kebijakan maupun restrukturisasi yang akan diluncurkan lebih komprehensif.

Baca Juga: Per Oktober 2020, multifinance restrukturisasi pembiayaan imbas Covid-19 Rp 140,2 T

Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo mengakui restrukturisasi yang berkepanjangan akan memberikan dampak kurang baik bagi industri multifinance. Lantaran likuiditas perusahaan terganggu dan mengalami kerugian.

“Karena bunga tidak dibayar costumer, sedangkan perusahaan tetap harus bayar ke bank peminjam dan obligasi. Tentunya, kami tunggu arahan dari OJK terkait perpanjangan restrukturisasi,” tutur Harjanto kepada Kontan.co.id.

Ia menambahkan, sama halnya dengan arahan OJK di awal restrukturisasi pada April lalu, penyelenggara multifinance akan menyesuaikan kebijakan tersebut. Seiring dengan itu, MTF telah memperhatikan beberapa hal untuk restrukturisasi jilid kedua ini.

“Pertama, apakah nasabah termasuk sektor ekonomi yang memang belum pulih. Kedua, kendaraan masih di di tangan nasabah atau tidak dipindah alihkan kepemilikan. Ketiga, nasabah koordinatif untuk memenuhi persyaratan yang diminta,” jelas Harjanto.

OJK terus mencatat pembiayaan perusahaan pembiayaan multifinance terdampak pandemi. Bambang bilang hingga 27 Oktober 2020, terdapat 181 perusahaan pembiayaan yang telah menerima permintaan restrukturisasi 5,4 juta kontrak dengan outstanding pokok Rp 161,66 triliun dan bunga Rp 42,43 triliun.

“Kontrak yang telah disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,79 juta. Dengan jumlah total outstanding pokok sebesar Rp 140,25 triliun dan bunga sebesar Rp 37,41 triliun,” jelas Bambang.

Menurutnya, terdapat 307.840 kontrak yang masih dalam proses restrukturisasi. Nilai total outstanding pokoknya mencapai Rp 11,44 triliun dan bunga sebesar Rp 37,41 triliun.

Sedangkan kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 301.641 kontrak. Nilai total outstanding pokoknya mencapai Rp 9,98 triliun dan bunga sebesar Rp2,54 triliun.

Adapun MTF telah memberikan keringanan bagi para debitur terdampak pandemi. Hingga September 2020, MTF telah melakukan restrukturisasi sebesar Rp 13,7 triliun kepada debitur terdampak.

Baca Juga: Mandiri Tunas Finance (MTF) telah menyalurkan pembiayaan baru sebesar Rp 12,3 triliun

“Restrukturisasi diberikan kepada 70,652 debitur. Jumlah debitur yang direstrukturisasi tersebut lebih dari 30% dari total debitur perusahaan,” ujar Direktur Keuangan MTF Armendra.

Sebagai tindak lanjut dari restrukturisasi, MTF melakukan monitoring pembayaran secara intensif. Armendra bilang selama Juni hingga September 2020, sekitar 95% debitur melakukan pembayaran sesuai jadwal.

“Hal ini menunjukkan bahwa restrukturisasi berjalan dengan baik. Selain itu, hingga September 2020, MTF telah menyalurkan pembiayaan baru sebesar Rp 12,3 triliun,” tutur Armendra.

Selanjutnya: Kredit Lesu, Bank Pacu Pendapatan Non-Bunga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×