Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencatat pembiayaan perusahaan pembiayaan multifinance terdampak pandemi. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, hingga 27 Oktober 2020, terdapat 181 perusahaan pembiayaan yang telah menerima permintaan restrukturisasi 5,4 juta kontrak dengan outstanding pokok Rp 161,66 triliun dan bunga Rp 42,43 triliun.
“Kontrak yang telah disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,79 juta kontrak. Dengan jumlah total outstanding pokok sebesar Rp 140,25 triliun dan bunga sebesar Rp 37,41 triliun,” jelas Bambang kepada Kontan.co.id, Jumat (30/10).
Ia menambahkan, terdapat 307.840 kontrak yang masih dalam proses restrukturisasi. Nilai total outstanding pokoknya mencapai Rp 11,44 triliun dan bunga sebesar Rp 37,41 triliun.
Sedangkan kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 301.641 kontrak. Nilai total outstanding pokoknya mencapai Rp 9,98 triliun dan bunga sebesar Rp2,54 triliun.
Baca Juga: Mandiri Tunas Finance (MTF) telah menyalurkan pembiayaan baru sebesar Rp 12,3 triliun
Hingga September 2020, PT Mandiri Tunas Finance telah melakukan restrukturisasi sebesar Rp 13,7 triliun kepada debitur terdampak.
“Restrukturisasi diberikan kepada 70,652 debitur. Jumlah debitur yang direstrukturisasi tersebut lebih dari 30% dari total debitur perusahaan,” ujar Direktur Keuangan MTF Armendra.
Menurutnya, sebagai tindak lanjut dari restrukturisasi, MTF melakukan monitoring pembayaran secara intensif. Armendra bilang selama Juni hingga September 2020, sekitar 95% debitur melakukan pembayaran sesuai jadwal.
“Hal ini menunjukkan bahwa restrukturisasi berjalan dengan baik. Selain itu, hingga September 2020, MTF telah menyalurkan pembiayaan baru sebesar Rp12,3 triliun,” tutur Armendra.
PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) juga melihat restrukturisasi pembiayaan terdampak covid-19 melandai semenjak masyarakat mulai kembali berkegiatan.
BFI Finance telah memberikan relaksasi kredit kepada para konsumen yang keadaan keuangannya terdampak Covid-19 mulai April hingga Agustus 2020.
“Saat ini nilai piutang yang direlaksasi mencapai 35,5% dari total piutang pembiayaan yang dikelola per 30 September 2020. Tipe restrukturisasi yang paling banyak adalah perpanjangan tenor sebanyak 68% dengan kelonggaran pembayaran pokok di awal,” ujar Sudjono, Finance Director BFI Finance.
Hingga September 2020, BFI Finance membukukan piutang pembiayaan bersih senilai Rp13,52 triliun. Artinya, piutang pembiayaan yang telah mendapatkan relaksasi sekitar Rp 4,8 triliun.
Selanjutnya: MTF telah restrukturisasi pembiayaan terdampak corona sebesar Rp 13,7 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News