Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus menyiapkan kerangka kebijakan dan mekanisme konsolidasi perbankan untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional, termasuk bagi bank-bank dalam kelompok modal inti (KBMI) I dan perbankan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pihaknya memandang konsolidasi sebagai salah satu opsi bagi perbankan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan skala usaha, serta menjaga daya saing di tengah perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi yang semakin pesat.
Menurutnya, penguatan perbankan melalui konsolidasi perlu dilakukan secara terarah, prudent, dan berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan, perlindungan nasabah, serta kesinambungan fungsi intermediasi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang menyiapkan kerangka kebijakan dan mekanisme yang tepat agar konsolidasi perbankan dapat berlangsung secara prudent, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (16/10/2026).
Baca Juga: Spin Off UUS CIMB Niaga Molor dari Jadwal, Begini Penjelasan OJK
Dian bilang bank-bank KBMI I masih memiliki ruang untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha, baik melalui pertumbuhan organik maupun aksi korporasi atau konsolidasi secara anorganik.
OJK telah menyampaikan imbauan penguatan fundamental dan konsolidasi kepada bank-bank KBMI I pada akhir Oktober 2025. Melalui imbauan tersebut, setiap bank diminta mengevaluasi kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, hingga prospek jangka panjangnya.
Bank-bank tersebut juga diminta mengidentifikasi opsi penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai dengan karakteristik masing-masing.
Dalam pandangan regulator, pendekatan anorganik dapat menjadi salah satu upaya untuk mendorong perbaikan kinerja bank yang mengalami stagnasi.
Namun, langkah tersebut membutuhkan evaluasi dari pemegang saham pengendali dan manajemen terhadap prospek bisnis serta kondisi permodalan bank.
Dian juga menyebut pihaknya telah berdiskusi secara intensif dengan bank-bank KBMI I untuk menyusun arah konsolidasi ke depan.
Meski demikian, ia belum memerinci jadwal penerbitan aturan turunan mengenai konsolidasi tersebut maupun gambaran ketentuan yang akan diatur di dalamnya.
Agenda konsolidasi juga masuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia 2026–2030 yang diluncurkan OJK pada 2 Oktober 2026. Konsolidasi diarahkan untuk mempersiapkan bank memperluas kegiatan usaha dan memperdalam pasar keuangan sehingga kontribusinya terhadap perekonomian nasional semakin besar.
Baca Juga: Pasar Ekuitas Volatil di Tengah Era Bunga Tinggi, Dana Pensiun Lirik Deposito
Arah kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Yang mana, UU P2SK mengamanatkan pengembangan sektor keuangan, termasuk konsolidasi perbankan yang lebih progresif dan berkelanjutan serta penerapan universal bank dan keuangan berkelanjutan.
Sebelumnya, OJK juga mendorong konsolidasi di segmen bank digital. Dian menyebut, konsolidasi dapat menjadi salah satu strategi untuk memperkuat permodalan dan mendukung kebutuhan investasi teknologi yang semakin besar.
Menurut Dian, bank digital membutuhkan fondasi yang kuat dari sisi permodalan, tata kelola, manajemen risiko, kapasitas teknologi, hingga sumber daya manusia. Kebutuhan investasi untuk membangun infrastruktur akal imitasi (AI), memperkuat keamanan siber, dan mengadopsi teknologi baru memerlukan dukungan modal yang memadai.
Dalam hal ini, penguatan permodalan dapat dilakukan secara organik melalui penghimpunan modal secara bertahap maupun secara anorganik melalui aksi korporasi, termasuk konsolidasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














