Pemerintah memberikan relaksasi kewajiban KUR hingga tiga tahun sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha di wilayah terdampak bencana
OJK mencatat pertumbuhan kredit per Oktober 2025 sebesar 7,36% (YoY), melambat dibandingkan September 2025 yang tumbuh 7,70% YoY