Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengatur kegiatan fintech P2P lending. Namun, dalam regulasi tersebut tidak akan ada penghapusan batas maksimum dari pendanaan fintech P2P lending yang saat ini senilai Rp 2 miliar.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengungkapkan, saat ini fokus fintech P2P lending masih untuk menjembatani masyarakat yang belum terakses oleh bank.
“Jika pelaku UMKM mau pinjam lebih dari Rp 2 miliar itu berarti kemampuannya sudah layak untuk pinjam di perbankan,” ungkap Tris dalam Media Gathering, Sabtu (1/5).
Di lain kesempatan, Indonesia Fintech Society (IFSoc) sempat memberikan rekomendasi bahwa fintech P2P lending diberi kesempatan untuk memberikan pendanaan lebih dari Rp 2 miliar.
Baca Juga: Tingkatkan pengawasan, OJK kembangkan Pusat Data Fintech Lending
Bukan tanpa sebab, rekomendasi tersebut diberikan karena pelaku UMKM saat ini banyak yang membutuhkan modal lebih seperti untuk pengembangan teknologi.
“Saat ini karakteristik UMKM baru yang tidak hanya berdasar tenaga kerja dan omzet, tapi juga teknologi dan padat modal. Sehingga agar lebih optimal, bisa dipertimbangkan agar P2P lending bisa menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 2 miliar,” ungkap Steering Committee IFSoc Hendri Saparini dalam kesempatan webinar virtual, pekan lalu.
Harapan agar batasan maksimum Rp 2 miliar tersebut dihilangkan juga diungkapkan oleh salah satu pemain fintech P2P lending, yakni Akseleran. CEO Akseleran Ivan Nikolas mengungkapkan bahwa dari dulu pihaknya mendorong agar limit pinjaman P2P lending bisa melebihi batas maksimum yang sudah diatur.
“Kita mendorong agar dinaikkan jadi Rp 10 miliar karena kebutuhan modal kerja UKM yang kelas menengah memang bisa sampai sejumlah itu,” ujar Ivan kepada Kontan.co.id.
Ia menyebutkan saat ini UKM kelas menengah ini punya kebutuhan modal kerja yang cukup besar namun belum bisa dilayani sepenuhnya karena umumnya tidak punya tanah dan bangunan tambahan untuk dijadikan agunan.
“Fintech lending bisa jadi alternatif yang baik buat mereka, karena banyak yang bisa memberikan pendanaan tanpa harus memberikan jaminan tanah dan bangunan,” tambah Ivan.
Baca Juga: OJK akan hapus status terdaftar perusahaan fintech P2P lending
Selain itu, Ivan juga meyakinkan bahwa jumlah pendanaan yang besar tidak serta merta memberikan risiko yang lebih besar. Menurutnya, dengan jumlah yang lebih besar akan berdampak pada proses asesmen yang akan lebih prudent.
“Contohnya, kartu kredit platinum dengan plafon yang lebih besar itu tingkat gagal bayarnya secara umum lebih kecil dari kartu kredit silver dengan plafon yang lebih kecil,” jelas Ivan.
Menanggapi hal tersebut, Tris bilang bahwa cara yang bisa ditempuh untuk memenuhi kebutuhan tersebut ialah dengan melakukan kemitraan dengan industri perbankan.
“Bisa melakukan kemitraan dengan perbankan. Sehingga teman-teman dari P2P lending memberikan rekomendasi ke bank agar kebutuhan UMKM tersebut tetap terpenuhi,” pungkas Tris.
Selanjutnya: Waspada pencurian data KTP buat pinjaman online, ini cara melindunginya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News