Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) untuk meningkatkan pengawasan pada aktivitas pemain fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Nantinya, Pusdafil ini akan memiliki data agregat yang berisi mengenai kinerja pinjam meminjam dari para pemain. Dalam hal ini, datanya dinilai akan semakin berkualitas seperti untuk mengawasi limit pinjaman, monitor TKB90, dan kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman.
“Fungsi adanya Pusdafil ini sebagai Early Warning System dan dalam pusdafil itu akan muncul berapa jumlah lender, berapa yang memberikan investasi dan revenuenya berapa,” ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dalam media gathering, Sabtu (1/5).
Baca Juga: OJK: Industri fintech P2P lending lebih cepat pulih dari dampak pandemi
Saat ini, OJK masih dalam tahap pembangunan dan pengembangan. Data yang dimiliki pun sudah bisa untuk melakukan monitor data pinjam meminjam secara nasional, termasuk data peminjam dan statusnya.
Per 30 April 2021, sudah terdapat 71 platform yang telah terkoneksi dengan Pusdafil. Perlu diketahui, proses pengembangan pusdafil ini sudah mulai dilakukan sejak kuartal IV-2020.
Tris juga mengungkapkan bahwa Pusdafil ini akan berkolaborasi dengan Fintech Data Center yang telah dimiliki oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Ke depan, kemungkinan pusdafil ini akan bisa kita interaksikan dengan big data lainnya. Karena fintech ini berbasis teknologi, maka pengawasannya pun juga harus berbasi teknologi,” tambah Tris.
Selain itu, Tris bilang bahwa kehadiran pusdafil ini juga bisa meminimalisir adanya nasabah yang tidak bisa mengembalikan pinjaman. Mengingat, beberapa kasus nasabah tidak dapat membayar cicilan dikarenakan meminjam lebih dari 2 fintech dalam satu periode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News