Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kebijakan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) ke depannya akan diarahkan untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026-2030. Dia menerangkan peta jalan itu bertujuan sebagai panduan bagi industri PPDP dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan.
"Selain itu, bertujuan mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs)," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Holding UMi Telah Jangkau Lebih dari 33,7 Juta Nasabah per Maret 2026
Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan OJK saat ini tengah mengkaji sejumlah kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan pada 2026, dengan fokus pada penguatan tata kelola aspek potensial dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Sebelumnya, OJK menyebut terdapat rencana menerbitkan 6 POJK baru di bidang PPDP pada 2026. Ogi menjelaskan 6 POJK tersebut, di antaranya terkait Integritas Pelaporan Keuangan PPDP, Pelaporan Berkala Lembaga Penjamin, Penghitungan Solvabilitas Asuransi, Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink, Tata Kelola PPDP, dan Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Lebih lanjut, Ogi mengatakan 3 POJK lainnya masih menunggu amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan.
Adapun 3 rancangan POJK yang perlu menunggu terlebih dahulu keluarnya PP, yakni POJK Pengawasan PT Taspen, Program Penjaminan Polis, dan Program Asuransi Wajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












