kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK siapkan usulan undang-undang perusahaan pembiayaan


Senin, 26 Februari 2018 / 17:08 WIB
ILUSTRASI. Pembiayaan Kendaraan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi soal industri pembiayaan terbilang masih terbatas. Bahkan belum ada undang-undang yang mengatur soal sektor industri ini. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sedang menyiapkan usulan untuk pembuatan undang-undang tentang perusahaan pembiayaan.

Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawas IKNB II OJK menyebut saat ini usulan tersebut sedang dibahas secara internal. "Saat ini tim riset dan advisor sedang menggodok usulan tentang hal tersebut," kata dia beberapa waktu lalu.

Payung hukum yang lebih tinggi tentunya dibutuhkan untuk menjadi landasan industri pembiayaan dalam berbisnis. Sementara saat ini, aturan terkait perusahaan pembiayaan diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain soal perusahaan pembiayaan, Bambang menambahkan saat ini regulator juga sedang menyiapkan usulan soal revisi undang-undang dana pensiun. Saat ini, dana pensiun diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 1992. Namun setelah puluhan tahun berlalu, dinilai butuh penyesuaian untuk mengakomodir perkembangan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×