kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

OJK siapkan usulan undang-undang perusahaan pembiayaan


Senin, 26 Februari 2018 / 17:08 WIB
OJK siapkan usulan undang-undang perusahaan pembiayaan
ILUSTRASI. Pembiayaan Kendaraan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi soal industri pembiayaan terbilang masih terbatas. Bahkan belum ada undang-undang yang mengatur soal sektor industri ini. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sedang menyiapkan usulan untuk pembuatan undang-undang tentang perusahaan pembiayaan.

Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawas IKNB II OJK menyebut saat ini usulan tersebut sedang dibahas secara internal. "Saat ini tim riset dan advisor sedang menggodok usulan tentang hal tersebut," kata dia beberapa waktu lalu.

Payung hukum yang lebih tinggi tentunya dibutuhkan untuk menjadi landasan industri pembiayaan dalam berbisnis. Sementara saat ini, aturan terkait perusahaan pembiayaan diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain soal perusahaan pembiayaan, Bambang menambahkan saat ini regulator juga sedang menyiapkan usulan soal revisi undang-undang dana pensiun. Saat ini, dana pensiun diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 1992. Namun setelah puluhan tahun berlalu, dinilai butuh penyesuaian untuk mengakomodir perkembangan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×