kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

OJK Susun Dua Aturan Baru untuk Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun


Sabtu, 07 September 2024 / 03:00 WIB
OJK Susun Dua Aturan Baru untuk Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
ILUSTRASI. OJK sedang menyusun dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dan satu Surat Edaran OJK (SEOJK).. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini sedang menyusun dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dan satu Surat Edaran OJK (SEOJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan dua rancangan tersebut nantinya akan mengatur terkait pembubaran, likuidasi, hingga kepailitan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. 

“Selain itu, RPOJK tersebut juga akan mencakup perizinan dan kelembagaan dana pensiun. Kemudian, kami juga sedang menyusun rancangan surat edaran mengenai persetujuan dan pelaporan produk asuransi," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Agustus 2024, Jumat (6/9). 

Baca Juga: Begini Penjelasan Soal Peserta Dana Pensiun Wajib Beli Produk Anuitas

Ogi menjelaskan, SEOJK yang disusun ini merupakan aturan teknis dari POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang produk asuransi dan saluran pemasaran. 

Dia menyebutkan bahwa aturan tersebut mengatur teknis, jenis, dan kriteria produk asuransi, termasuk produk yang memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu dan produk yang hanya memerlukan pelaporan setelah dipasarkan oleh perusahaan asuransi.

Lebih lanjut, Ogi juga menyebutkan aset industri asuransi mencapai Rp 1.132,27 triliun pada Juli 2024. Angka ini naik 1,11% secara tahunan atau year on year (YoY). 

Ia merincikan, aset industri asuransi ini terdiri dari asuransi komersial yang mencapai sebesar Rp 911,99 triliun, atau tumbuh 2,08% YoY. Sedangkan untuk asuransi non-komersial tercatat senilai Rp 220,28 triliun. Angka ini turun 2,71% YoY. 

Baca Juga: Tambah 2 Anggota, OJK Kini Punya 4 Anggota Dewan Audit dari Eksternal

Sementara itu, Ogi menyebutkan total aset dana pensiun mencapai Rp 1.464,40 triliun pada Juli 2024, atau naik 8,05% YoY. Aset ini terbagi dalam program pensiun sukarela yang mencatatkan total aset sebesar Rp 375,07 triliun, naik 4,16% YoY. 

“Dan program pensiun wajib dengan total aset Rp 1.090,32 triliun, tumbuh 9,46% YoY,” imbuhnya.

Kemudian, di sektor penjaminan, dia mengatakan bahwa total aset mencapai Rp senilai Rp 47,57 triliun pada Juli 2024. Angka ini naik 6,57% YoY, dengan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sebesar Rp 5,09 triliun atau tumbuh 12,68% YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×