kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Susun Dua Aturan Baru untuk Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun


Sabtu, 07 September 2024 / 03:00 WIB
OJK Susun Dua Aturan Baru untuk Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
ILUSTRASI. OJK sedang menyusun dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dan satu Surat Edaran OJK (SEOJK).. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini sedang menyusun dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dan satu Surat Edaran OJK (SEOJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan dua rancangan tersebut nantinya akan mengatur terkait pembubaran, likuidasi, hingga kepailitan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. 

“Selain itu, RPOJK tersebut juga akan mencakup perizinan dan kelembagaan dana pensiun. Kemudian, kami juga sedang menyusun rancangan surat edaran mengenai persetujuan dan pelaporan produk asuransi," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Agustus 2024, Jumat (6/9). 

Baca Juga: Begini Penjelasan Soal Peserta Dana Pensiun Wajib Beli Produk Anuitas

Ogi menjelaskan, SEOJK yang disusun ini merupakan aturan teknis dari POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang produk asuransi dan saluran pemasaran. 

Dia menyebutkan bahwa aturan tersebut mengatur teknis, jenis, dan kriteria produk asuransi, termasuk produk yang memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu dan produk yang hanya memerlukan pelaporan setelah dipasarkan oleh perusahaan asuransi.

Lebih lanjut, Ogi juga menyebutkan aset industri asuransi mencapai Rp 1.132,27 triliun pada Juli 2024. Angka ini naik 1,11% secara tahunan atau year on year (YoY). 

Ia merincikan, aset industri asuransi ini terdiri dari asuransi komersial yang mencapai sebesar Rp 911,99 triliun, atau tumbuh 2,08% YoY. Sedangkan untuk asuransi non-komersial tercatat senilai Rp 220,28 triliun. Angka ini turun 2,71% YoY. 

Baca Juga: Tambah 2 Anggota, OJK Kini Punya 4 Anggota Dewan Audit dari Eksternal

Sementara itu, Ogi menyebutkan total aset dana pensiun mencapai Rp 1.464,40 triliun pada Juli 2024, atau naik 8,05% YoY. Aset ini terbagi dalam program pensiun sukarela yang mencatatkan total aset sebesar Rp 375,07 triliun, naik 4,16% YoY. 

“Dan program pensiun wajib dengan total aset Rp 1.090,32 triliun, tumbuh 9,46% YoY,” imbuhnya.

Kemudian, di sektor penjaminan, dia mengatakan bahwa total aset mencapai Rp senilai Rp 47,57 triliun pada Juli 2024. Angka ini naik 6,57% YoY, dengan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sebesar Rp 5,09 triliun atau tumbuh 12,68% YoY.

Selanjutnya: Peringatan China kepada Pelajar: Waspada Terhadap Pria Tampan dan Wanita Cantik!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×