kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: Tahun depan kesepakatan Danamon MUFG terjadi


Rabu, 06 Desember 2017 / 15:04 WIB
OJK: Tahun depan kesepakatan Danamon MUFG terjadi


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah bertemu dengan perwakilan dengan Bank Danamon dan Mitsubishi UFK Financial Group (MUFG). Dalam pertemuan informal ini membahas beberapa hal terkait rencana masuknya MUFG ke Bank Danamon.

Heru Kristiana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bilang pembicaraan antara Danamon dan MUFG masih terus berjalan.

"Diharapkan awal tahun depan sudah terjadi kesepakatan antara Danamon dan MUFG," kata Heru ketika ditemui ketika acara seminar kantor perwakilan bank asing, Rabu (6/12).

Ariastiadi, Kepala Departemen Pengawasan Perbankan II OJK bilang dari pembicaraan informal ini terungkap bahwa MUFG ingin masuk secara bertahap di Bank Danamon.

"Awalnya MUFG ingin masuk sebagai minoritas 20% di Bank Danamon," kata Ari ketika ditemui di tempat yang sama.

Nantinya masuknya 20% saham MUFG di Bank Danamon ini diperkirakan terjadi pada kuartal 1 2018. Sebelum ini, MUFG dan Danamon harus menyerahkan surat kesepakatan resmi ke OJK.

Oleh karena itu saat ini, MUFG sedang melakukan uji tuntas terkait rencana masuk sebagai pemegang saham minoritas di Bank Danamon.

Tahap dua transaksi ini ketika sudah ada kesepakatan lanjutan. OJK menargetkan rencana masuknya 40% MUFG di Bank Danamon ini bisa lebih cepat.

Ada beberapa skenario terkait masuknya MUFG di Bank Danamon. Pertama adalah jika MUFG hanya masuk sebagai minoritas. Jika ini terjadi tidak perlu ada pengalihan saham.

Namun jika MUFG masuk di Bank Danamon sebagai pemegang saham mayoritas maka harus dilakukan tender offer dan pengalihan saham. MUFG harus mengajukan permohonan ke OJK jika ada pemegang saham pengendali.

Temasek pemegang saham mayoritas Bank Danamon menurut pengakuan OJK mengaku rela melepas saham minoritas ke MUFG. Namun belum jelas apakah Temasek rela ketika MUFG ingin mengempit 40% saham Danamon.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×