kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.034   74,00   0,41%
  • IDX 5.185   -678,68   -11,57%
  • KOMPAS100 658   -103,29   -13,57%
  • LQ45 509   -81,53   -13,82%
  • ISSI 179   -22,02   -10,93%
  • IDX30 284   -45,14   -13,73%
  • IDXHIDIV20 366   -56,36   -13,33%
  • IDX80 75   -11,86   -13,59%
  • IDXV30 102   -13,53   -11,68%
  • IDXQ30 93   -14,99   -13,88%

OJK Tak Intervensi Soal Dugaan PHK Sepihak di Maybank Indonesia


Minggu, 18 Oktober 2026 / 11:53 WIB
OJK Tak Intervensi Soal Dugaan PHK Sepihak di Maybank Indonesia
ILUSTRASI. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK. (KONTAN/Rizki Caturini)

Reporter: Aura Putri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelesaian dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan merupakan kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta instansi yang berwenang.

“OJK tidak melakukan intervensi terhadap proses penyelesaian hubungan industrial yang sedang atau akan berlangsung,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga: Komisaris Bank Mandiri Ini Tambah Kepemilikan Saham BMRI, Borong 29.100 Saham

Meski demikian, OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta kepatuhan bank terhadap ketentuan di sektor jasa keuangan.

Dian menambahkan, jika terdapat aspek yang berkaitan dengan kewenangan OJK, termasuk pemenuhan ketentuan prudensial dan tata kelola perbankan, OJK akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR pada 22 September 2026. Saat itu, penerapan Performance Improvement Plan (PIP) di Maybank Indonesia disorot karena dinilai berpotensi memicu dugaan PHK sepihak.

Maybank Indonesia mengatakan penerapan Performance Improvement Plan (PIP) merupakan bagian dari praktik manajemen kinerja yang diterapkan untuk memastikan pengelolaan kinerja berjalan secara terukur sekaligus mendukung budaya kinerja tinggi (high performance culture).

"Terkait hal-hal yang disampaikan hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan yang dimaksud. Apabila terdapat hal yang berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Maybank dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

Maybank juga menyebut hal-hal terkait ketenagakerjaan telah ditangani melalui mekanisme dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Harga saham Bank BCA (BBCA) Anjlok Terseret Sentimen MSCI, Begini Kata BCA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×