Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegur fintech peer to peer (P2P) lending Adakami yang saat ini masih dalam pengawasan OJK terkait kasus yang menyangkut penagihan pinjaman oleh debt collector.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, OJK telah meminta Adakami untuk memastikan bahwa berita tersebut benar atau tidak. Dia menyebut OJK juga mendorong Adakami untuk melakukan penelusuran hingga ke lokasi untuk mengecek dugaan bunuh diri.
"Setelah itu, bikin pernyataan kepada pers ada atau tidak. Namun, secara administrasi, kami sudah menegur," ucapnya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Baca Juga: Penagihan Tak Beretika, OJK Beri Surat Peringatan AdaKami
Terkait mekanisme penindakan, Edi menyebut OJK punya aturan mengenai pedoman pemeriksaan maupun pedoman POJK tentang P2P lending. Dengan demikian, ada tahapan-tahapan administrasi dalam menindak suatu permasalahan.
Edi menilai jika sudah sangat mengganggu dalam artian pelanggarannya sudah sangat besar, OJK bisa langsung memberi peringatan administratif 1 hingga 3.
Selain itu, OJK juga bisa mengenakan penghentian kegiatan usaha sampai dengan pencabutan izin usaha.Jadi, kami akan melihat secara profesional dan mengedepankan investigasi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News