kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Penagihan Tak Beretika, OJK Beri Surat Peringatan AdaKami


Selasa, 10 Oktober 2023 / 05:42 WIB
Penagihan Tak Beretika, OJK Beri Surat Peringatan AdaKami
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK sudah melayangkan surat peringatan bagi AdaKami berkaitan dengan penagihan yang tidak beritika.


Reporter: Arif Ferdianto, Vina Destya | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perusahaan pinjaman online (pinjol), PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) dalam sorotan setelah viral ada nasabah yang bunuh diri karena ditagih utang.

AdaKami pun sedang dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gara-gara kasus tersebut.

OJK juga sudah melayangkan surat peringatan bagi AdaKami berkaitan dengan penagihan yang tidak beritika.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK sudah melakukan beberapa langkah terkait dugaan penagihan pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan AdaKami.

Langkah pertama, OJK memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban.

“Dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10).

Baca Juga: AdaKami Serahkan Investigasi Kasus Terduga Nasabah Bunuh Diri ke Bareskrim

Kedua, OJK juga telah memerintahkan AFPI sebagai asosiasi untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan AdaKami dengan Code of Conduct AFPI.

Ketiga, AdaKami juga diminta untuk melakukan pelaporan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan AdaKami dalam rangka penyelesaian kasus tersebut.

Tindak tegas juga akan dilakukan OJK, jika dari hasil investigasi dan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan AdaKami.

“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” ungkap Agusman.

Baca Juga: OJK: Status Fintech Adakami Saat Ini Masih Dalam Pengawasan

Sebelumnya, AdaKami menyampaikan, hingga tiga minggu sejak berita kasus bunuh diri terduga nasabah viral ke publik, hingga kini kasusnya belum menemukan titik terang.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, pihaknya telah menyerahkan investigasi terduga korban bunuh diri nasabah AdaKami ini kepada pihak Bareskrim Polri karena kasusnya belum menemukan titik terang.

“Masih menunggu informasi, nama korban, KTP untuk bisa diinvestigasi, namun (AdaKami) sudah dipanggil Bareskrim untuk memberikan keterangan. Semua data yang telah kita lakukan sudah kita serahkan ke polisi penyelidikan sudah dialihkan ke pihak hukum,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (6/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×