Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah berlaku. Salah satu ketentuan di UU P2SK terdapat butir yang menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang melakukan penyidikan tunggal.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan OJK telah menangani 17 perkara dalam sektor jasa keuangan dengan status berkas yang lengkap atau P21 sejak UU P2SK berlaku.
“Terdiri atas 13 perkara perbankan dan 4 perkara industri keuangan non-bank (IKNB)," katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).
Baca Juga: OJK: Insentif Likuiditas BI Bikin Bank Semakin Pede Salurkan Kredit
Mirza mengatakan, posisi hingga 9 Oktober 2023, penyidik OJK sedang menangani 26 perkara. Ada yang tahapnya tengah ditelaah hingga penyidikan dalam sektor jasa keuangan.
Adapun 26 perkara tersebut terdiri dari 14 perkara dalam sektor perbankan, 4 perkara dalam sektor pasar modal, serta 8 perkara dalam sektor industri keuangan non-bank.
Sementara itu, sejak 2014 sampai dengan 9 Oktober 2023, penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang dinyatakan selesai atau dengan status P21, yang terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara IKNB.
Mirza mengatakan OJK telah menerbitkan POJK Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) pada 4 Agustus 2023. Penyesuaian ketentuan itu merupakan tindak lanjut dari amanah UU P2SK.
Pengaturan yang berubah, yakni cakupan tindak pidana sektor jasa keuangan terkait kategori penyidik OJK, terkait kewenangan penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan TPPU dan perluasan sektor jasa keuangan yang dapat dimintai keterangan, dan pemblokiran rekening.
Baca Juga: OJK Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Double Digit di Akhir 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News