Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keseriusan dalam memberantas praktik engineering fee bagi perusahaan asuransi umum. Lantaran biaya yang dikeluarkan oleh pelaku asuransi ikut menekan margin industri.
Terbaru OJK menemukan dua perusahaan asuransi umum yang ketahuan masih memberikan engineering fee kepada pialang asuransi. Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menyatakan pelanggaran ini ditemui oleh OJK untuk laporan keuangan 2018 lalu.
"Satu perusahaan asuransi besar, satu perusahaan kecil. Kedua-duanya memberikan engineering fee pada produk asuransi motor. Kita akan tegas mengawal SE 06," ujar Ahmad di Jakarta pada Selasa (23/4).
Sebelumya OJK lewat Surat Ederan (SE) Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda. Ahmad menekankan direksi dan komisaris dari anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah menyatakan komitmen untuk mematuhi SE 06 ini.
"Tidak boleh lagi ada engineering fee sama sekali. Sanksinya kalau parah akan kita cabut izin usaha. Tapi kita lihat dulu dampak dari pelanggaran itu terhadap perusahaan atau industri," jelas Ahmad
Bila dampak yang ditimbulkan kepada perusahaan masif, maka regulator cabut izin produknya baik motor atau properti. Namun bila tidak signifikan maka dilarang untuk menjalankan bisnis produk tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Bisa juga OJK memantau perusahaan dengan diwajibkan perusahaan asuransi umum untuk melaporkan hal-hal tertentu setiap bulan. Selain itu, Ahmad menyatakan untuk laporan keuangan 2019 nanti, OJK akan meminta kantor akutan publik (KAP) untuk mendalami audit produk kendaraan bermotor dan properti khususnya terkait SE06.
"Nanti akan ketahuan pelanggaran yang ada dari laporan KAP. Sebelum itu terjadi makanya saya tegaskan jangan coba-coba lagi," tutur Ahmad.
Chief Executive Officer (CEO) Adira Insurance, Julian Noor menyatakan hingga saat ini perusahaan asuransi umum masih menunggu kejelasan bagaimana implementasi dari surat edaran OJK tersebut. Terutama kejelasan mengenai komisi apa saja yang diperbolehkan dan komisi tambahan apa saja yang dilarang.
"Inilah yang sedang ditunggu oleh semua perusahaan. Saat ini mungkin AAUI dan OJK sedang bekerja untuk menyelesaikan itu. Pemain berharap agar ini segera di selesaikan," tambah Julain.
Julian sendiri mengakui bila larangan komisi yang diberikan kepada pialang asuransi ini diterapkan akan memberikan pengaruh pada penjualan premi. Oleh sebab itu, perusahaan masih menunggu petunjuk tambahan dalam mengimplementasikan untuk menghindari komisi tambahan yang dilarang.
Sementara Wakil Ketua Bidang Statistika AAUI Trinita Situmeang menyatakan asosiasi mendukung aturan OJK ini adalah melarang komisi tambahan. Sebenarnya Trinita menyebut engineering fee ini bisa ada dan bisa juga tidak dalam sebuah perusahaan asuransi umum.
"Engineering fee adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan asuransi untuk melakukan survei, risk improvement, mitigasi risiko, membuat rekomendasi perbaikan risiko. Itu etos dan dilakukan oleh pihak yang berkompeten tujuannya untuk perbaikan risiko. Ini hal yang normal," ujar Trinita.
Lanjut Ia dalam upaya memperbaiki risiko ini tentu menggunakan biaya. Namun yang dilarang adalah komisi-komisi yang berada di luar jalur yang ada yang menjadi membebani perusahaan.
"Bila engineering fee ditujukan untuk perbaikan risiko tidak akan berpengaruh buruk ke bisnis. Bahkan akan menjadi lebih baik. Perlu kita cermati adalah bagaimana mengelola pengeluaran, rasio komisi, dan jasa keperantaraan," pungkas Trinita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News