kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

OJK temukan masyarakat pinjam ke 40 fintech, AFPI: Bisa dicegah dengan FDC


Kamis, 15 April 2021 / 08:37 WIB
OJK temukan masyarakat pinjam ke 40 fintech, AFPI: Bisa dicegah dengan FDC
ILUSTRASI. Pinjaman online


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sering mendapatkan aduan masyarakat terhadap praktik pinjaman online di fintech. Beberapa aduan tersebut terkadang tentang permintaan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan pengadu atas pinjaman online-nya.

Namun setelah ditelaah, OJK menyebut sering kali ditemukan kesalahan yang justru dilakukan oleh peminjam. Ambil contoh, ada beberapa peminjam yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat.

"Bahkan kami menemukan seorang konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 40 fintech, dalam 1 minggu," kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (13/4).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyebutkan bahwa hal ini sejatinya bisa dicegah. Ia bilamg, kini APPI memiliki Fintech Data Center (FDC) yang bisa diakses oleh anggota APPI.

“Bagi anggota AFPI yang connect ke FDC sebenarnya dapat identifikasi tingkat peminjaman dari si calon peminjam. Sehingga penyelenggara secara manajemen resiko akan membatasi dengan adanya informasi tersebut,” ungkap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (14/4).

Baca Juga: 147 Fintech P2P lending terdaftar dan kantongi izin dari OJK, ini daftar lengkapnya

Dari FDC tersebut, anggota AFPI dapat menemukan beberapa data seperti kualitas peminjam, profil peminjam terkait kepemilikan pinjaman di berapa fintech lending, dan kolektibilitas.

Data tersebut tampaknya digunakan oleh salah satu pelaku fintech, Modal Rakyat. CEO sekaligus Co-Founder Modal Rakyat Hendoko Kwik bilang, pihaknya menggunakan data dari FDC untuk mencegah kasus peminjam yang memiliki banyak pinjaman dalam waktu dekat.

“Kami meleverage Pefindo dan FDC,” ujar Hendoko.

Selain itu, dia optimistis bahwa kasus seperti itu tidak akan terjadi pada Modal Rakyat. Hal itu dikarenakan akan terlihat dari platform Modal Rakyat.

Selanjutnya: Kembali meresahkan, ini daftar lengkap pinjol ilegal menurut OJK

“Proses credit scoring sebelum pencairan tidak 100% dengan otomasi, masih ada proses underwriting seperti offline site visit dan offline credit checking,” jelas Hendoko.

Ia juga berpendapat kasus seperti itu biasanya hanya terjadi pada aplikasi fintech yang melakukan otomasi langsung dari aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×