kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.860   -50,00   -0,30%
  • IDX 6.538   92,30   1,43%
  • KOMPAS100 939   12,04   1,30%
  • LQ45 730   8,52   1,18%
  • ISSI 209   2,52   1,22%
  • IDX30 378   3,03   0,81%
  • IDXHIDIV20 458   4,62   1,02%
  • IDX80 106   1,33   1,26%
  • IDXV30 113   1,41   1,27%
  • IDXQ30 124   0,78   0,63%

OJK Tengah Finalisasi Penyusunan Aturan tentang RPOJK Pergadaian


Senin, 10 Juni 2024 / 20:44 WIB
OJK Tengah Finalisasi Penyusunan Aturan tentang RPOJK Pergadaian
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi penyusunan aturan terkait pengembangan dan penguatan pergadaian atau RPOJK Pergadaian.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi penyusunan aturan terkait pengembangan dan penguatan pergadaian atau RPOJK Pergadaian. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan aturan itu disusun dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan mengembangkan industri PVML. Pada RPOJK Pergadaian, Agusman menerangkan akan diatur sejumlah hal terkait bisnis pergadaian.

"Salah satunya mengenai kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman, dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko secara efektif," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).

Baca Juga: OJK Finalisasi Sejumlah Aturan di Sektor Pembiayaan dan Modal Ventura (PVML)

Selain RPOJK Pergadaian, Agusman mengatakan OJK juga tengah memfinalisasi pengaturan mengenai koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam Sektor Jasa Keuangan (RPOJK Koperasi di Sektor Jasa Keuangan). 

Pada RPOJK itu, dia bilang akan diatur, antara lain mengenai ruang lingkup koperasi di Sektor Jasa Keuangan dan kaitannya dengan persyaratan permodalan, pemberian izin usaha bagi koperasi yang memilih menjadi lembaga jasa keuangan (LJK), dan pengawasan atas koperasi yang memilih menjadi LJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×