kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.360.000 0,74%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Finalisasi Sejumlah Aturan di Sektor Pembiayaan dan Modal Ventura (PVML)


Sabtu, 18 Mei 2024 / 06:15 WIB
OJK Finalisasi Sejumlah Aturan di Sektor Pembiayaan dan Modal Ventura (PVML)
ILUSTRASI. OJK memfinalisasi sejumlah aturan untuk perkuat industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura.KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi penyusunan sejumlah aturan untuk memperkuat kerangka pengaturan dan mengembangkan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). 

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan salah satu aturan yang tengah difinalisasi, yakni terkait Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (RPOJK Lembaga Pembiayaan). 

"RPOJK itu, di antaranya memperkuat kerangka pengaturan terutama untuk beberapa hal yang sebelumnya belum diatur, yaitu mengenai alokasi biaya pengembangan SDM, pemanfaatan teknologi di Perusahaan Pembiayaan mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan dan perlindungan data pribadi, serta tata kelola PMV dari sisi pengaturan rangkap jabatan Direksi dan Komisaris, peran asosiasi PPI. Selain itu, juga diperjelas mengenai ketentuan unit usaha syariah," katanya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (14/5).

Baca Juga: OJK Tengah Finalisasi RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Agusman juga menerangkan pihaknya tengah memfinalisasi penyusunan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (RPOJK LKM). Pada RPOJK tersebut, dia menjelaskan akan diatur mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu. Selain itu, juga mengatur tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu, perluasan kepemilikan LKM oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Penggabungan LKM/LKMS dengan BPR/BPRS, dan Kewajiban LKM untuk menyediakan biaya pelatihan dan pendidikan.

Sementara itu, Agusman bilang OJK juga tengah memfinalisasi penyusunan aturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI atau Fintech P2P Lending). 

Pada RPOJK tersebut, dia menyampaikan akan diatur mengenai tingkat kesehatan, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan unit usaha syariah, serta penguatan ketentuan tentang kewajiban credit scoring. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×