Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun ketentuan mengenai Penilaian Investasi Dana Pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penyusunan ketentuan tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun yang telah diundangkan pada tanggal 27 Desember 2023.
"Antara lain mencakup penambahan jenis investasi bagi Dana Pensiun dalam bentuk dana investasi infrastruktur dan obligasi daerah," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).
Baca Juga: OJK Tengah Susun Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028
Ogi juga menerangkan, OJK saat ini tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028.
Dia menyampaikan, peta jalan itu merupakan komitmen kerja baik dari sisi OJK maupun industri dengan fokus pada penguatan dan pengembangan industri dana pensiun dari berbagai aspek.
"Adapun aspek tersebut, di antaranya tata kelola, manajemen risiko, kesehatan keuangan, kompetensi sumber daya manusia, digitalisasi, termasuk sinergi dan harmonisasi dengan sistem pensiun nasional," tuturnya.
Sementara itu, OJK menerangkan total aset dana pensiun secara industri per Februari 2024 tumbuh sebesar 10,88% Year on Year (YoY), dengan nilai sebesar Rp 1.427,01 triliun. Pencapaian itu meningkat dari posisi Februari 2023 yang sebesar Rp 1.288,93 triliun.
Baca Juga: Jurus Mengedukasi Orang Tua agar Paham Menata Keuangan
Untuk dana pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,03% YoY, dengan nilai mencapai Rp 372,34 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua, dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp 1.054,67 triliun atau tumbuh sebesar 12,07% YoY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News