kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.339   66,00   0,43%
  • IDX 7.844   31,64   0,41%
  • KOMPAS100 1.191   6,50   0,55%
  • LQ45 964   4,80   0,50%
  • ISSI 228   0,99   0,44%
  • IDX30 492   3,09   0,63%
  • IDXHIDIV20 592   1,65   0,28%
  • IDX80 135   0,82   0,61%
  • IDXV30 139   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 164   0,68   0,41%

OJK Tengah Susun RPOJK Tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perasuransian


Senin, 09 September 2024 / 13:41 WIB
OJK Tengah Susun RPOJK Tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perasuransian
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun sejumlah rancangan ketentuan di sektor perasuransian.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun sejumlah rancangan ketentuan di sektor perasuransian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan salah satu ketentuan yang tengah disusun, yaitu RPOJK tentang pembubaran, likuidasi dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah.

Ogi menyampaikan penyusunan ketentuan itu sebagai tindak lanjut amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"RPOJK tersebut, di antaranya mengatur tata cara dan mekanisme permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, persyaratan calon anggota tim likuidasi, tanggung jawab pelaksanaan likuidasi, dan penyesuaian teknis pelaksanaan proses likudasi," ujar Ogi dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (6/9).

Baca Juga: OJK: 167 PUJK Mengganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 112,06 Miliar Per Agustus 2024

Selain RPOJK tersebut, Ogi menerangkan OJK juga tengah menyusun ketentuan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi sebagai ketentuan teknis POJK 8/POJK.05/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. 

Dia mengatakan RSEOJK itu, antara lain mengatur jenis dan kriteria produk asuransi yang memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu (file and use) dan produk asuransi yang hanya perlu pelaporan ke OJK setelah dipasarkan oleh perusahaan (use and file).

Lalu mengatur bentuk dan format persetujuan produk asuransi, bentuk dan format pelaporan penyelenggaraan produk asuransi, bentuk dan format pelaporan penghentian produk asuransi, serta tata cara penyampaian persetujuan, pelaporan penyelenggaraan, dan pelaporan penghentian produk asuransi.

Selanjutnya: Konsumsi Rumah Tangga pada Kuartal III Diprediksi Tumbuh Meski Belum Stabil

Menarik Dibaca: Mothercare Luncurkan Koleksi Musim Panas Terbaru: Here Comes The Fun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×