kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

OJK Tengah Susun RPOJK Tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perasuransian


Senin, 09 September 2024 / 13:41 WIB
OJK Tengah Susun RPOJK Tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perasuransian
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun sejumlah rancangan ketentuan di sektor perasuransian.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun sejumlah rancangan ketentuan di sektor perasuransian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan salah satu ketentuan yang tengah disusun, yaitu RPOJK tentang pembubaran, likuidasi dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah.

Ogi menyampaikan penyusunan ketentuan itu sebagai tindak lanjut amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"RPOJK tersebut, di antaranya mengatur tata cara dan mekanisme permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, persyaratan calon anggota tim likuidasi, tanggung jawab pelaksanaan likuidasi, dan penyesuaian teknis pelaksanaan proses likudasi," ujar Ogi dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (6/9).

Baca Juga: OJK: 167 PUJK Mengganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 112,06 Miliar Per Agustus 2024

Selain RPOJK tersebut, Ogi menerangkan OJK juga tengah menyusun ketentuan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi sebagai ketentuan teknis POJK 8/POJK.05/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. 

Dia mengatakan RSEOJK itu, antara lain mengatur jenis dan kriteria produk asuransi yang memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu (file and use) dan produk asuransi yang hanya perlu pelaporan ke OJK setelah dipasarkan oleh perusahaan (use and file).

Lalu mengatur bentuk dan format persetujuan produk asuransi, bentuk dan format pelaporan penyelenggaraan produk asuransi, bentuk dan format pelaporan penghentian produk asuransi, serta tata cara penyampaian persetujuan, pelaporan penyelenggaraan, dan pelaporan penghentian produk asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×