kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.154   46,00   0,28%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

OJK: 167 PUJK Mengganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 112,06 Miliar Per Agustus 2024


Senin, 09 September 2024 / 13:22 WIB
OJK: 167 PUJK Mengganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 112,06 Miliar Per Agustus 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, sejak Januari 2024 hingga 23 Agustus 2024, terdapat 167 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, sejak Januari 2024 hingga 23 Agustus 2024, terdapat 167 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan. 

"Adapun total penggantian sebesar Rp 112,06 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (6/9).

Friderica mengatakan, sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: OJK Ajukan Pemblokiran 995 Nomor Kontak Terkait Pinjol Ilegal ke Kemenkominfo

Selain itu, Friderica menyampaikan pada periode Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 47 Sanksi Denda kepada 47 PUJK.

Sementara itu, Friderica menyebut OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK per Agustus 2024.

Hal itu dilakukan dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan menjalankan aturan terkait kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum perlindungan konsumen di bidang PEPK.

Secara rinci, Friderica menerangkan dari 71 PUJK, telah diberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK.

"Selain itu, sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK," kata Friderica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×