Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bertujuan agar Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif.
Dalam keterangan resmi OJK, Rabu (31/5) menyebutkan bahwa POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha.
Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, pertama, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran. Kedua, menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.
Baca Juga: Bila Asuransi Usaha Bersama Rugi, OJK: Pemegang Polis Turut Menanggung
Ketiga, menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung.
Selanjutnya, dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman.
Pedoman itu memuat antara lain pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama, Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal.
Berikutnya, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal, penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi.
Kemudian, penerapan kebijakan remunerasi, transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan serta rencans bisnis.
Baca Juga: Belum Dapat Persetujuan Nasabah, RPK Kresna Life Masih Abu-Abu
Beleid ini juga mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, organ di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama serta penguatan fungsi pengawasan di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Di antaranya, fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan publik, termasuk mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, baik langsung maupun tidak langsung, meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, Anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.
Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.
Baca Juga: Angin Segar Pembayaran Klaim Asuransi
Mengingat karakteristik Asuransi Usaha Bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota.
Selanjutnya, Asuransi Usaha Bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada Anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.
Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News