kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

OJK Terbitkan Aturan untuk Pembenahan Industri Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun


Jumat, 31 Januari 2025 / 23:00 WIB
OJK Terbitkan Aturan untuk Pembenahan Industri Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
ILUSTRASI. KONTAN/Baihaki/30/7/2013. OJK menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru untuk dorong untuk dorong peningkatan kualitas industri PPDP.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). 

Lima POJK yang telah diterbitkan pada akhir 2024 tersebut yaitu meliputi, POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (POJK 34/2024). Kemudian, POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024). 

Selanjutnya, POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 36/2024), lalu POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024). 

Baca Juga: OJK Terbitkan Lima POJK untuk Dorong Transformasi Industri PPDP

Terakhir, POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024). 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa regulasi baru untuk industri asuransi, dana pensiun, dan penjaminan ini merupakan upaya penyempurnaan regulasi bagi ketiga industri tersebut. Hal ini sekaligus aturan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“Tentunya juga ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor PPDP untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1). 

Ismail menerangkan, pada regulasi terkait Sumber Daya Manusia (SDM), pengaturan bertujuan untuk memastikan penempatan sosok yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang tepat serta spesifik sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan usaha dalam industri. 

Menurutnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh industri PPDP dalam mendukung pengembangan kualitas SDM adalah melalui penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis. 

“Selain itu, diperlukan sistem dan prosedur sebagai pedoman bagi industri PPDP dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, sehingga dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian,” kata dia. 

Sedangkan pengaturan sektor industri perasuransian, Ismail bilang, bertujuan untuk memastikan perkembangan bisnis yang sehat dan ekosistem yang mendukung. Di mana, OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar serta melindungi kepentingan konsumen dengan terus berusaha menciptakan industri perasuransian yang kuat dan berkesinambungan. 

“Salah satunya yaitu, melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah,” ulasnya 

Lebih lanjut, ia menyebutkan beberapa poin pengaturan dalam POJK 36/2024 diantaranya yaitu, penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan. 

Di samping itu, untuk mendukung perkembangan bisnis melalui penggunaan teknologi informasi dalam proses bisnis perusahaan, perlu juga mengatur layanan asuransi digital. 

Selanjutnya, Ismail mengatakan untuk memperkuat fungsi pengawasan perlu dilakukan penguatan penegakan hukum dengan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jenis sanksi administratif, serta prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. 

Sementara dalam POJK 37/2024 bertujuan meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko, termasuk mekanisme penetapan status dan tindak lanjut pengawasan. 

Adapun penyesuaian pengaturan substansi dalam POJK 37/2024 yaitu mencakup penambahan jenis sanksi administratif, perubahan jangka waktu pengenaan sanksi administratif, perubahan prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif, yang sebelumnya masih dilakukan secara bertahap menjadi berdasarkan supervisory judgement, jenis pelanggaran, serta pertimbangan yang digunakan oleh OJK dalam menentukan kategori pelanggaran dan jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan. 

Lebih jauh lagi, Ismail menjelaskan, sedangkan dari sisi aspek kelembagaan sendiri, pengaturan bertujuan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. 

“Praktik pelaksanaan likuidasi yang saat ini berjalan dinilai masih kurang efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul saat proses likuidasi,” kata dia. 

Ia menyebutkan, penyempurnaan yang dilakukan antara lain melengkapi dan mempertegas ketentuan mengenai keanggotaan tim likuidasi, penggunaaan hasil pengembangan dana jaminan dalam pelaksanaan likuidasi, serta penambahan ketentuan mengenai tata cara penundaan kewajiban pembayaran utang. 

Sementara untuk sektor industri dana pensiun, pengaturan POJK 35/2024 memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan UU P2SK. POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas enam POJK yang telah ada sebelumnya, yaitu mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun, pengesahan pendirian dana pensiun, perubahan peraturan dana pensiun, persyaratan pengurus dan dewan pengawas, penyelenggaran program pensiun berdasarkan prinsip syariah, dan tata kelola dana pensiun.

Ismail menerangkan, dari sisi perizinan, POJK 35/2024 tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong proses pendirian dana pensiun didukung dengan perencanaan yang baik dan pertimbangan yang komperehensif melalui aturan persyaratan bagi pemberi kerja atau pendiri, termasuk penambahan ketentuan persyaratan bagi manajer investasi menjadi salah satu pihak yang dapat mendirikan DPLK. 

Di samping itu, Ismail bilang, substansi utama yang diatur dalam POJK 35/2024 antara lain penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi dana pensiun termasuk fungsi yang wajib dimiliki, tata kelola dana pensiun mencakup jumlah dan komposisi pengurus, dewan pengawas, dan dewan pengawas syariah, serta aturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.

Dengan demikian, Ismail menuturkan bahwa proses penyusunan lima POJK ini telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri PPDP secara imbang. Selain itu, pemberlakuan lima POJK ini juga diberikan jangka waktu peralihan sejak tanggal POJK diundangkan. 

“Sehingga diharapkan pelaku industri memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan ketentuan dalam lima POJK dimaksud dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri PPDP,” tandasnya. 

Baca Juga: Hanwha Life Umumkan Rencana Akuisisi 40% Saham Bank Nobu

Selanjutnya: Saham Apple Naik, Ramalan Kinerja yang Cerah Munculkan Harapan Penjualan iPhone Pulih

Menarik Dibaca: Harga Pertamax Naik Lagi, Ini Harga BBM Terbaru Pertamina Mulai 1 Februari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×