Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022).
“POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional Basel III: Finalising post-crisis reforms (Basel III reforms),” kata Direktur Humas OJK Darmansyah melalui keterangan resminya, Rabu (11/1).
Darmansyah menjelaskan, beberapa perubahan pada POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.
Baca Juga: OJK Terbitkan Beleid yang Mengatur Perusahaan Pialang Asuransi
Sementara itu, kata dia, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.
“Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional. Capital requirements for bank exposures to central counterparties dan Margin requirements for non-centrally cleared derivatives,” terangnya.
Darmansyah mengungkapkan, standar yang dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.
Adapun pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini. Pertama, penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024.
Baca Juga: Agenda dan Arah Kebijakan OJK untuk Industri Perbankan pada Tahun 2023
Kedua, payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty.
Terakhir, penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK. Sebagai informasi, POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News