Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat maraknya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang tahun ini yang menjadi perhatian.
Sejak 1 Januari hingga 24 Juli 2025, OJK mencatat telah menerima akumulasi laporan sebanyak 11.137 pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan keberadaan entitas ilegal.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa sebagian besar dari laporan tersebut berasal dari masyarakat yang dirugikan oleh praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Juga: OJK Terima 92 Pengaduan Terkait Industri Pergadaian hingga Juni 2025
“Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 8.929 aduan terkait pinjol ilegal, dan 2.208 lainnya mengenai investasi ilegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/8).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil sejumlah langkah. Salah satunya dengan menghentikan operasional 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal.
“Di luar itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” tutupnya.
Selanjutnya: Saldo GoPay Akhirnya Masuk Senin Sore Usai Gagal Top Up, Pengguna Lega!
Menarik Dibaca: Jelang Maybank Marathon, Latihan dan Edukasi Wajib Diperhatikan Pelari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News