kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.395   -137,00   -0,83%
  • IDX 7.492   -46,20   -0,61%
  • KOMPAS100 1.054   -4,72   -0,45%
  • LQ45 792   -5,28   -0,66%
  • ISSI 255   -1,17   -0,46%
  • IDX30 411   -0,94   -0,23%
  • IDXHIDIV20 468   0,11   0,02%
  • IDX80 119   -0,77   -0,65%
  • IDXV30 121   -0,68   -0,56%
  • IDXQ30 131   0,12   0,10%

OJK Terima 92 Pengaduan Terkait Industri Pergadaian hingga Juni 2025


Senin, 04 Agustus 2025 / 03:50 WIB
OJK Terima 92 Pengaduan Terkait Industri Pergadaian hingga Juni 2025
ILUSTRASI. OJK mencatat terdapat 92 pengaduan yang diterima dari masyarakat berkaitan dengan industri pergadaian sejak 1 Januari 2024 hingga 20 Juni 2025. KONTAN/Muradi/2017/02/16


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 92 pengaduan yang diterima dari masyarakat berkaitan dengan industri pergadaian sejak 1 Januari 2024 hingga 20 Juni 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan berdasarkan data pengaduan tersebut, ada 5 permasalahan yang paling banyak diadukan masyarakat. Dia menjelaskan permasalahannya, yakni agunan atau jaminan, pelayanan, dan restrukturisasi.

"Selain itu, permasalahan keberatan lelang dan keberatan biaya-biaya," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (31/7/2025).

Terkait penindakan gadai ilegal, data OJK sejak 2017 hingga 20 Juni 2025 mencatat, terdapat 251 entitas gadai ilegal yang sudah dihentikan atau diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Baca Juga: Jumlah Pergadaian Swasta Makin Banyak, Begini Strategi Budi Gadai Hadapi Persaingan

Adapun sejak 2023, OJK telah memberikan relaksasi kepada gadai ilegal untuk mengajukan izin kepada regulator agar bisnisnya menjadi legal dengan batas waktu sampai 2026. Kebijakan itu dijalankan karena adanya amanat amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK sempat menyebut dengan adanya relaksasi tersebut, diperkirakan jumlah permohonan izin usaha pergadaian masih akan terus meningkat ke depannya. Adapun jumlah perusahaan pergadaian per April 2025 mencapai 197.

Sementara itu, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sempat mengungkapkan makin bertambahnya perusahaan gadai yang berizin ke depannya akan berdampak baik bagi industri pergadaian. 

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada PT Putra Gadai Permata

"Hal itu membuat persaingan pasar akan menjadi lebih sehat, serta tata kelola perusahaan gadai juga menjadi lebih baik," ucap Manajer Eksekutif PPGI Guladi.

Guladi berpendapat justru keberadaan perusahaan gadai yang tidak berizin OJK yang mengganggu perusahaan gadai yang telah berizin OJK. Sebab, mereka tidak dituntut patuh aturan, tidak ada yang mengawasi, tidak bayar pajak, dan lainnya.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca (4 Agustus 2025) Jawa Tengah: Semarang, Solo, dan Purwokerto

Menarik Dibaca: Cara Menurunkan Asam Urat pada Lansia, Lebih Aman dan Mudah dilakukan di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×