Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan, sejak 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 14.052 pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology, 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
"Selain itu, 643 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).
Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.739 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juni 2024
Sementara itu, Friderica menyampaikan sampai 30 Juni 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 8.633 pengaduan.
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420," ujarnya.
Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 9.888. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 8.271, disusul investasi ilegal sebanyak 1.366.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News