Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan, sejak 1 Januari 2024 hingga 28 Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 26.881 pengaduan tersebut, sebanyak 9.412 berasal dari sektor perbankan, 10.215 berasal dari industri financial technology, 5.731 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
"Selain itu, 1.162 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).
Baca Juga: OJK Beri Sanksi Tertulis kepada 13 PUJK Atas Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Friderica menambahkan bahwa OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 13.860 sampai 28 Oktober 2024.
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 13.020 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 840," ujarnya.
Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Oktober 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 10.891. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 9.180, disusul investasi ilegal sebanyak 1.460.
Selanjutnya: Perkebunan Kelapa Sawit Dinilai Dapat Tingkatkan Ekonomi Perdesaan
Menarik Dibaca: Bahayakan Kesehatan, Ini Cara Bersihkan Buah dan Sayur dari Pestisida Berbahaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News