kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

OJK Terima 26.881 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen


Jumat, 01 November 2024 / 20:45 WIB
OJK Terima 26.881 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. Karyawan beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). KONTAN/Fransiskus Simbolon/05/11/2015


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan, sejak 1 Januari 2024 hingga 28 Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 26.881 pengaduan tersebut, sebanyak 9.412 berasal dari sektor perbankan, 10.215 berasal dari industri financial technology, 5.731 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, 1.162 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Tertulis kepada 13 PUJK Atas Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Friderica menambahkan bahwa OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 13.860 sampai 28 Oktober 2024.

"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 13.020 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 840," ujarnya.

Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Oktober 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 10.891. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 9.180, disusul investasi ilegal sebanyak 1.460.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×