kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.547.000   -20.000   -1,28%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

OJK Beri Sanksi Tertulis kepada 13 PUJK Atas Pelanggaran Perlindungan Konsumen


Jumat, 01 November 2024 / 20:29 WIB
OJK Beri Sanksi Tertulis kepada 13 PUJK Atas Pelanggaran Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. OJK mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) hingga Oktober 2024.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, pergadaian, dan fintech peer to peer lending hingga Oktober 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi terkait iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen. 

"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK telah mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).

Baca Juga: Naik Tipis, Akseleran Catat TWP90 Sebesar 0,34% per 1 November 2024

Selain itu, Friderica menerangkan OJK telah mengenakan sanksi denda kepada 6 PUJK per Oktober 2024 atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung. 

Denda itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan. 

Selanjutnya: Jakarta Coffee Week 2024: Bank Mandiri Rayakan dan Dukung Kopi Lokal Indonesia

Menarik Dibaca: Bahayakan Kesehatan, Ini Cara Bersihkan Buah dan Sayur dari Pestisida Berbahaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×