Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, pergadaian, dan fintech peer to peer lending hingga Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi terkait iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK telah mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).
Baca Juga: Naik Tipis, Akseleran Catat TWP90 Sebesar 0,34% per 1 November 2024
Selain itu, Friderica menerangkan OJK telah mengenakan sanksi denda kepada 6 PUJK per Oktober 2024 atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung.
Denda itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan.
Selanjutnya: Jakarta Coffee Week 2024: Bank Mandiri Rayakan dan Dukung Kopi Lokal Indonesia
Menarik Dibaca: Bahayakan Kesehatan, Ini Cara Bersihkan Buah dan Sayur dari Pestisida Berbahaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News