Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 380.758 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 27.283 pengaduan, sepanjang 2023 hingga 23 Februari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 27.283 pengaduan tersebut, sebanyak 12.420 berasal dari sektor perbankan, 7.183 berasal dari industri financial technology, 5.142 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
"Selain itu, 1.820 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/3).
Baca Juga: OJK Klaim 56 Perusahaan Antre IPO, Nilai Total Capai Rp 8,81 Triliun
Sementara itu, Friderica menyampaikan OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 13 Februari 2024.
"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.481 pinjaman online ilegal," ungkapnya.
Friderica menyebut sampai 26 Februari 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 3.296 pengaduan.
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175," ujarnya.
Friderica menerangkan sejak 2017 hingga 13 Februari 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir entitas illegal sebanyak 8.892.
Untuk meningkatkan layanan OJK kepada masyarakat terkait informasi dan pengaduan, Friderica menyampaikan OJK telah menyempurnakan mekanisme pengawasan yang akan dilakukan, yaitu melalui tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sehingga mendukung prinsip perlindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News