kontan.co.id
banner langganan top
Sabtu, 15 Maret 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.739.000   -3.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%
  • EMAS 1.739.000   -3.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%
  • EMAS 1.739.000   -3.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

OJK Tetapkan Sri Rejeki Isman sebagai Emiten yang Dikecualikan Kewajiban Pelaporan


Jumat, 14 Maret 2025 / 21:27 WIB
OJK Tetapkan Sri Rejeki Isman sebagai Emiten yang Dikecualikan Kewajiban Pelaporan
ILUSTRASI. Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di situs resmi OJK pada 14 Maret 2025, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/D.04/2025 per 10 Maret 2025.

"Otoritas Jasa Keuangan menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak 10 Maret 2025," ucap Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK Novira Indrianingrum dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Begini Kabar Terbaru dari BEI Soal Proses Delisting Sritex (SRIL)

Novira menerangkan penetapan PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman dikarenakan perusahaan itu telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dia menyampaikan pengecualian kewajiban pelaporan dan pengumuman PT Sri Rejeki Isman Tbk berlaku untuk kewajiban pelaporan dan pengumuman yang timbul sejak 10 Maret 2025 sampai OJK menetapkan pencabutan penetapan emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman.

Baca Juga: JHT dan JKP Pekerja PT Sritex yang Terkena PHK Mulai Cair Pekan Ini

Novira menerangkan pemberitahuan tersebut wajib dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 6 POJK Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Manajemen Sri Rejeki Isman (Sritex) Minta Dukungan dari Pemerintah

Selanjutnya: Pembajakan Kereta di Pakistan: Korban Tewas 31, Militer Tuding India dan Afghanistan

Menarik Dibaca: Ekspansi Klinik Gigi Damessa Terus Berlanjut dengan Pembukaan Cabang Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×