kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

OJK Ungkap Alasan Pinjol Ilegal Tak Diberikan Relaksasi Ajukan Izin Jadi Legal


Rabu, 12 Maret 2025 / 06:14 WIB
OJK Ungkap Alasan Pinjol Ilegal Tak Diberikan Relaksasi Ajukan Izin Jadi Legal
ILUSTRASI. OJK membeberkan alasan pinjol ilegal tak masuk dalam bagian relaksasi yang ditawarkan oleh UU P2SK


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan pinjaman online (pinjol) ilegal tak masuk dalam bagian relaksasi yang ditawarkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan alasannya karena namanya saja pinjol ilegal, tetapi praktiknya atau platform-nya tak seperti fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).

"Kenapa tak diberikan relaksasi seperti gadai? Sebab, praktiknya itu berbeda," katanya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

Rizal merinci ternyata dalam platform pinjol ilegal ada pihak yang disebut sebagai merchant atau lender ilegal, agregator, channel (perusahaan transfer dana), kemudian borrower. 

Baca Juga: OJK: IASC Terima 58.206 Laporan Kasus Penipuan hingga Februari 2025

"Nantinya, lewat agregator tersebut, dana yang dimiliki merchant akan dipasarkan kepada para peminjam. Agregator juga akan melakukan top up balance kepada si channel," tuturnya.

Rizal bilang merchant, agregator, dan channel itu yang pada akhirnya akan diburu oleh penegak hukum. Dia menerangkan merchant akan membuat akun lewat channel, lalu agregator selaku pemasar pinjaman online juga memiliki escrow account di bank. Jadi, semua unsur itu yang ditertibkan oleh Satgas Pasti.

"Sampai sekarang, kalau ada praktik pinjol ilegal, tentu akan kami berantas lewat Satgas Pasti," ungkapnya.

Sebagai informasi, OJK saat ini hanya memberikan relaksasi kepada gadai ilegal untuk mengajukan izin menjadi legal. Adapun relaksasi itu diberikan hingga 2026.

Sementara itu, berdasarkan data OJK, Satgas Pasti telah menghentikan 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025. Secara rinci, dari 796 entitas keuangan ilegal tersebut, telah dihentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Secara total, sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, OJK melalui Satgas Pasti telah menghentikan entitas keuangan ilegal sebanyak 12.185. Terbanyak berasal dari pinjaman online ilegal 10.197, diikuti investasi ilegal sebanyak 1.737, dan gadai ilegal sebanyak 251. 

Selanjutnya: Sah, BHR Ojol & Driver Online 20% Pendapatan Bulanan, Cek Sejarah & Aturan THR

Menarik Dibaca: Cari Tahu Keuntungan Masak Sendiri di Rumah Saat Ramadan di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×